Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Parpol Non Parlemen di Karanganyar Jateng Sambut Baik Putusan MK Soal Pencalonan: Semua Dihargai

Tanggapan Parpol Non Parlemen di Karanganyar Soal Putusan Hakim MK Soal Perubahan Pencalonan Pilkada 2024. Mereka menyambut baik.

|
TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi pencoblosan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Partai Politik non parlemen di Kabupaten Karanganyar menyambut baik putusan Hakim MK soal perubahan syarat pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Daerah pada Pilkada Karanganyar 2024.

Ini dari jumlah kursi minimal 20 persen diganti capaian peraihan suara partai Pileg 2024 minimal 7,5 persen dari suara sah.

Menurut mereka, gugatan tersebut dapat merubah situasi koalisi di daerah-daerah.

Ketua DPC PPP Karanganyar Agus Basuki mengatakan, putusan dari Hakim MK soal gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh bakal mengubah situasi politik, terutama koalisi di daerah-daerah.

"Dengan Putusan itu, jelas akan merubah situasi koalisi dan pencalonannya tidak berdasarkan jumlah kursi," kata Agus, Selasa (20/8/2024).

Agus mengatakan dengan putusan tersebut, seluruh suara sah yang dimiliki parpol peserta pemilu diperhitungkan.

Ia mengatakan, suara yang diraih PPP Karanganyar 6-7 ribu suara di Pileg DPRD Karanganyar 2024, menjadi modal untuk ditawarkan ke Parpol lain untuk menjalin komunikasi, bahkan bisa terbentuk koalisi baru.

"Semua partai diperhitungkan, dengan putusan ini suara berapapun tetap dihargai," kata Agus.

Plt Ketua DPD Perindo Karanganyar Anwar Susilo menyambut baik dengan putusan MK tersebut.

Menurutnya, putusan yang dikeluarkan Hakim MK itu memberi rasa keadilan bagi partai partai yang belum memiliki kursi baik di tinggal DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Baca juga: PDIP Karanganyar Jateng Tanggapi Positif Putusan MK, Buka Peluang Partai untuk Majukan Calon 

"Perindo Kra dan teman teman yang tergabung di Gasppol Karanganyar juga menyambut baik keputusan MK," ucap Anwar.

Ia menjelaskan, putusan MK ini tentunya mengubah konstelasi politik jelang pilkada di tahun 2024 ini. 

Dia menekankan, jumlah suara parpol non parlemen di kabupaten Karanganyar yang tergabung dalam Gasppol Karanganyar ini mencapai total suara 6,9 ribu suara.

"Itu menjadi daya tarik sendiri bagi partai yang belum menentukan pilihannya seperti PKS," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved