Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Parpol Non Parlemen di Karanganyar Jateng Sambut Baik Putusan MK Soal Pencalonan: Semua Dihargai

Tanggapan Parpol Non Parlemen di Karanganyar Soal Putusan Hakim MK Soal Perubahan Pencalonan Pilkada 2024. Mereka menyambut baik.

|
TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi pencoblosan. 

Ketua DPD PSI Karanganyar Budi Santoso mengungkapkan, bahwa putusan yang dikeluarkan Hakim MK itu bagus karena mengakomodir suara rakyat.

Ia mengatakan partai yang tidak memiliki kursi di dewan seperti PSI Karanganyar dapat mengajukan calon asal prosentasenya terpenuhi yaitu minimal 7,5 persen.

"Pasca putusan hakim MK, saat ini sedang dibahas di DPP," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Karanganyar, Joko Rianto, mengucap syukur dengan dikabulkan putusan dari gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan sebuah kemenangan rakyat Indonesia.

"Alhamdulillah itu semua kemenangan untuk rakyat," ungkap dia.

Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Karanganyar Candra Cahyono mengatakan permohonan uji materil uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan oleh Hakim MK sudah mengubah syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen).

Meskipun demikian, Partai Buruh Kabupaten Karanganyar tidak bisa mengusung Paslon dari partainya karena hanya mendapatkan suara 1.355 suara atau 0,22 persen.

"Itu artinya kita tidak bisa mengusung sendiri harus bergabung dengan partai lain, karena batas minimal mendapatkan mencalonkan di Pilkada Karanganyar sekira 7,5 persen," singkat Candra. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved