Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Siasat DPR Tolak Putusan MK, Revisi UU Pilkada, Arif Sahudi : Negara Jadi Semau Gue

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan merevisi UU Pilkada dalam rapat yang diadakan pada 21 Agustus 2024. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunnews
Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Anggota DPR Achmad Baidowi mengusulkan RUU DKJ mengatur agar aktivitas parlemen tetap di Jakarta meski ibu kota pindah ke IKN. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan merevisi UU Pilkada dalam rapat yang diadakan pada 21 Agustus 2024. 

Revisi itu dilakukan selang sehari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu.

Putusan tersebut tertuan dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Langkah Baleg DPR RI mendapat respons pengacara Arif Sahudi

“Dari sisi pemohon uji materi di MK ya apa pun asasnya putusan MK itu mengikat semua eksekutif legislatif," terang Arif.

"Kalau kita sendiri tidak menghormati putusan MK bagaimana nanti. Negara jadi semau gue,” tambahnya. 

Menurutnya, harusnya tidak ada peraturan perundang-undangan apa pun yang bisa melampaui putusan MK.

Baca juga: Kaesang Rekom Gusti Bhre - Astrid, PKS Solo Jateng : Koalisi Tinggal Milih Dengan PKS Atau PSI

Segala produk hukum tidak boleh bertentangan.

“DPR memang punya kewenangan membuat Undang-Undang. Tapi substansi MK itu kan menjaga konstitusi. Harusnya mengacu ke situ. Nggak ada (yang lebih tinggi). Ahli hukum mana pun pasti berpendapat seperti itu,” tuturnya.

Sepanjang sejarah selama ini belum pernah ada produk hukum yang dibuat DPR bertolak belakang dengan putusan MK.

Bahkan selama ini Undang-Undang yang dibuat merujuk pada putusan MK.

“Sejarah secara historis sejak MK lahir sampai sekarang baru sekarang saya melihat ada penafsiran DPR terhadap putusan MK. Putusan MK itu wajib tunduk patuh. Kita melihat sejarah selama MK berdiri dipatuhi dihormati," ucap dia.

"Bahkan menjadi rujukan ketika membuat undang-undang. Saya kaget padahal DPR udah mau pensiun,” imbuhnya.

Namun, pembahasan di Badan Legislatif DPR RI ini masih belum final. Ia pun menunggu bagaimana pembahasan ini nanti saat dibawa di rapat paripurna.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved