Berita Solo
Siasat DPR Tolak Putusan MK, Revisi UU Pilkada, Arif Sahudi : Negara Jadi Semau Gue
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan merevisi UU Pilkada dalam rapat yang diadakan pada 21 Agustus 2024.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
“Ini kan dinamika di DPR belum sampai paripurna. Belum bisa bersikap sampai nanti putusan seperti apa. Tapi persoalannya begitu,” tuturnya.
Baca juga: Putusan MK Ubah Ambang Batas Bikin Peta Politik Berubah, Pilkada Solo Berpotensi Munculkan 5 Paslon
Rapat kerja Baleg DPR untuk merevisi UU Pilkada akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB.
Itu kemudian dilanjutkan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pukul 13.00 WIB.
Keputusan akan diumumkan pada 19.00 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, Baleg DPR sudah mendesain revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan dua putusan MK.
Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.
(*)
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.