Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Siasat DPR Tolak Putusan MK, Revisi UU Pilkada, Arif Sahudi : Negara Jadi Semau Gue

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan merevisi UU Pilkada dalam rapat yang diadakan pada 21 Agustus 2024. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunnews
Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Anggota DPR Achmad Baidowi mengusulkan RUU DKJ mengatur agar aktivitas parlemen tetap di Jakarta meski ibu kota pindah ke IKN. 

“Ini kan dinamika di DPR belum sampai paripurna. Belum bisa bersikap sampai nanti putusan seperti apa. Tapi persoalannya begitu,” tuturnya.

Baca juga: Putusan MK Ubah Ambang Batas Bikin Peta Politik Berubah, Pilkada Solo Berpotensi Munculkan 5 Paslon

Rapat kerja Baleg DPR untuk merevisi UU Pilkada akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB. 

Itu kemudian dilanjutkan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pukul 13.00 WIB. 

Keputusan akan diumumkan pada 19.00 WIB. 

Dikutip dari Kompas.com, Baleg DPR sudah mendesain revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan dua putusan MK.

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved