Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Stigma Solo sebagai Sarang Teroris

Tak Pernah Terlibat Aksi Teror, Eks Napiter di Solo Ini Dipenjara 3 Tahun Gegara Stigma yang Melekat

Tanpa pernah terlibat aksi teror, Muhammad Jundullah Islam Ash-Shiddiq divonis 3 tahun penjara meninggalkan anaknya yang berkebutuhan khusus.

TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrasi pengamanan saat penggeledahan rumah yang ditempati terduga teroris Kampung Kauman RT 03 RW 05, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Senin (18/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tanpa pernah terlibat aksi teror, Muhammad Jundullah Islam Ash-Shiddiq divonis 3 tahun penjara meninggalkan anaknya yang berkebutuhan khusus.

Akibat stigma yang terlanjur melekat, hingga kini ia kesulitan mencari pekerjaan untuk menghidupi anak dan istrinya.

Padahal, anaknya yang kini berusia 8 tahun membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk berobat dan terapi.

Ia memang sempat mengikuti kelompok “Pasar Klewer” yang bersimpati dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Tepatnya sempat mengikuti semacam latihan ketangkasan.

Namun, keraguannya terjun saat kerusuhan Mako Brimob Kelapa Dua pada 2018 silam membuat ia dikucilkan oleh kelompoknya.

Ia pun tak lagi menjalin komunikasi dengan kelompok tersebut.

“Waktu kejadian kerusuhan Mako Brimob sebenarnya sudah ada rencana buat amaliyah. Tapi beberapa orang di antara kelompok termasuk saya belum siap,” ungkapnya.

Baca juga: Dibalik Stigma Solo sebagai Sarang Teroris, Laskar-laskar Berhasil Berantas Peredaran Judi dan Miras

Setahun berselang tanpa bertegur sapa, lalu tiba-tiba bom meledak di depan Pos Polisi Kartasura, Sukoharjo.

Ia mengaku tidak mengetahui rencana aksi bom bunuh diri ini.

“Puncaknya di 2019 saya sama teman-teman ini tidak tahu apa-apa. Lima teman lainnya bergerak sendiri. Di situlah terjadi Bom Kartasura. Waktu itu saya masih kerja di salah satu resto. Saya di kitchen dikasih tahu salah satu teman saya kaget. Saya lihat videonya ternyata benar,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama untuk membayangkan siapa pelakunya. Ia langsung mengecek ke rumah pelaku, Rofik Asharuddin.

“Saya langsung pulang saya memastikan ke rumahnya bernama Rofik. Saya ke sana ternyata benar. Selang 6 bulan saya diambil sama Densus 88 dengan tuduhan mengetahui tidak lapor,” tuturnya.

Tanpa pendampingan hukum yang memadai, ia menjalani proses hingga mendekam di penjara.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved