KDRT Maut di Solo
5 Fakta Baru Kasus KDRT Maut di Solo Jateng: Ada Patah di Tulang Dasar Kepala, Ini Motif Pelaku
AKBP Catur mengungkap bahwa korban meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar kepala.
|
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Suasana otopsi jenazah korban VH (42) diduga meninggal karena KDRT.
Selang sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (18/8/2024) pukul 23.00 WIB.
"Dari keterangan saksi lainnya, KDRT tidak hanya terjadi pada malam tanggal 17 Agustus 2024 saja. Tapi, sebelumnya juga pernah," tambah Catur.
5. Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, pelaku AS terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #KDRT Maut di Solo
Kondisi Terdakwa Kasus KDRT Istri hingga Tewas di Solo, Sering Linglung dan Masih Terpukul |
![]() |
---|
Terdakwa KDRT Maut di Solo Disebut Minta Maaf ke Keluarga Istri, Sempat Salami Adik Ipar |
![]() |
---|
Sidang Kasus KDRT Maut di Solo, Teka-teki Korban Pukul Pelaku dengan Sapu Hingga Patah Tak Terjawab |
![]() |
---|
MOMEN Sidang Lanjutan Kasus KDRT Maut di Solo, Terdakwa Sempat Salami Adik Ipar Sebelum Balik ke Sel |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus KDRT Maut di Solo, Pengacara Terdakwa Sebut Kliennya Tak Berniat Habisi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.