Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KDRT Maut di Solo

5 Fakta Baru Kasus KDRT Maut di Solo Jateng: Ada Patah di Tulang Dasar Kepala, Ini Motif Pelaku

AKBP Catur mengungkap bahwa korban meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar kepala.

|
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Suasana otopsi jenazah korban VH (42) diduga meninggal karena KDRT. 

Selang sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (18/8/2024) pukul 23.00 WIB.

"Dari keterangan saksi lainnya, KDRT tidak hanya terjadi pada malam tanggal 17 Agustus 2024 saja. Tapi, sebelumnya juga pernah," tambah Catur.

5. Ancaman Hukuman 

Akibat perbuatannya, pelaku AS terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved