KDRT Maut di Solo
5 Fakta Baru Kasus KDRT Maut di Solo Jateng: Ada Patah di Tulang Dasar Kepala, Ini Motif Pelaku
AKBP Catur mengungkap bahwa korban meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar kepala.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian mengungkap hasil autopsi dan hasil pemeriksaan terbaru terhadap korban berinisial VH (42) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Solo, Jawa Tengah.
Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono, mengungkapkan detail hasil otopsi tersebut pada Senin (26/8/2024).
Baca juga: UPDATE Hasil Autopsi Jenazah Korban KDRT di Sumber Solo Jateng: Ada Memar dan Patah Tulang Kepala
AKBP Catur mengungkap bahwa korban meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar kepala.
Terkait hasil autopsi ini berikut TribunSolo rangkum faktanya.
- Patah Tulang Dasar Kepala
Polisi mengungkap kondisi korban ditemukan patah tulang dasar kepala.
"Penyebab kematiannya adalah pukulan benda tumpul di kepala, ada patah di tulang dasar kepala," kata AKBP Catur Cahyono.

2. Sempat Dibanting
Polisi menyatakan, kekerasan yang dialami korban menggunakan tangan kosong.
"Memakai tangan kosong. Dari keterangan saksi dibanting dan jatuh," ujar dia.
3. Motifnya
Wakapolresta Solo AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya selama beberapa waktu terakhir, ditemukan bahwa motif pelaku nekat melakukan KDRT karena emosi.
"Motifnya yang pasti untuk kasus KDRT dengan pelaku AS memang bermula saat suami pulang kerja dan memberikan hasilnya, sang istri kurang menerima,"
"Akhirnya agak berselisih paham dengan suami, karena mungkin pengaruh psikologis pulang kerja dan capek hingga membuat terjadi KDRT," ujar Catur saat ditemui di sela mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Solo, Senin (26/8/2024) siang.

Baca juga: Pengakuan Sedih Adik Korban KDRT Maut di Solo Jateng : Saya Nggak Tega Sama Kakak
4. Bukan Pertama Dilakukan
Korban menerima KDRT dari suaminya yang berinisial AS (47) di rumah mereka yang terletak di kawasan Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (17/8/2024).
Selang sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (18/8/2024) pukul 23.00 WIB.
"Dari keterangan saksi lainnya, KDRT tidak hanya terjadi pada malam tanggal 17 Agustus 2024 saja. Tapi, sebelumnya juga pernah," tambah Catur.
5. Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, pelaku AS terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
(*)
Kondisi Terdakwa Kasus KDRT Istri hingga Tewas di Solo, Sering Linglung dan Masih Terpukul |
![]() |
---|
Terdakwa KDRT Maut di Solo Disebut Minta Maaf ke Keluarga Istri, Sempat Salami Adik Ipar |
![]() |
---|
Sidang Kasus KDRT Maut di Solo, Teka-teki Korban Pukul Pelaku dengan Sapu Hingga Patah Tak Terjawab |
![]() |
---|
MOMEN Sidang Lanjutan Kasus KDRT Maut di Solo, Terdakwa Sempat Salami Adik Ipar Sebelum Balik ke Sel |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus KDRT Maut di Solo, Pengacara Terdakwa Sebut Kliennya Tak Berniat Habisi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.