Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Kondisi Ayah Dokter Aulia Ngedrop Usai Kepergian Sang Putri, Kini Dimakamkan di Tegal Jateng

Jenazah Fakhruri, Selasa pagi dipulangkan setelah dinyatakan meninggal dunia di RSUP Nasional DR Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Suasana pemakaman Mohamad Fakhruri (65) ayahanda dokter Aulia Risma Lestari di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Tegal, Selasa (27/8/2024). 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena membenarkan kejadian tersebut bahwa korban menyuntikkan obat ke tubuhnya sendiri.

Baca juga: Ngedrop Kehilangan Putrinya, Ayah Dokter PPDS Undip Semarang Aulia Risma Masuk RS Setelah Pemakaman

Sementara pihak keluarga membantah ARL meninggal karena bunuh diri.

"Terkait hal yang viral bahwa almarhumah meninggal karena bunuh diri, itu kami sangkal, itu tidak benar. Karena almarhumah meninggal karena sakit," kata penasihat hukum keluarga, Susyanto kepada wartawan di rumah duka di Jalan Waringin, Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (16/8/2024).

Susyanto mengatakan, almarhumah mengalami sakit dan pernah melakukan operasi dua kali karena saraf kejepit.

"Jadi sebelum meninggal dunia, pernah dioperasi dua kali karena ada saraf kejepit. Kadang kalau kecapean terasa nyeri," kata Susyanto.

Diduga karena aktivitas sehari-hari melelahkan, almarhumah menyuntikan obat yang kemungkinan dosisnya berlebihan

Baca juga: Ngedrop Kehilangan Putrinya, Ayah Dokter PPDS Undip Semarang Aulia Risma Masuk RS Setelah Pemakaman

Pernyataan penasihat hukum keluarga senada dengan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal dimana almarhumah bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) sejak 2019.

Sebelumnya, Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Lenny Harlina Herdha Santi, menyebutkan almarhumah diketahui pernah menjalani operasi akibat cedera tulang belakang.

Sementara dugaan perundungan diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

Menurut Warsito, ada keterlibatan senior dalam dugaan kasus perundungan terhadap ARL.

Ia menjelaskan, porsi atau jam kerja untuk peserta PPDS di setiap perguruan tinggi telah diatur, yakni maksimal 40 jam per minggu. Sehingga, jika melebihi jam kerja itu, maka dianggap menyalahi aturan.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved