Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Komplotan Penadah Mobil Bodong di Sukoharjo Jateng Diringkus Polisi, 19 Mobil dan 10 STNK Diamankan

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus jaringan jual beli mobil bodong di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tribun Jateng
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho (kanan) bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora (kiri) menunjukan mobil bodong hasil kejahatan kelompok Sukoharjo, di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024). 

"Rata-rata beli mobil Rp40 jual bisa sampai Rp90 juta. Jual mobil berapa unit tidak ingat," katanya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, para tersangka mendapatkan suplai mobil bodong dari pihak kedua dan ketiga yang menghimpun dari mobil yang alami kredit macet di finance. 

Oleh karena itu, mobil hanya dilengkapi Surat Tanpa Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pihaknya juga menemukan satu STNK palsu yang informasinya dibeli dari Bandung seharga Rp3 juta.

"Mobil dikumpulkan di tempat cucian mobil di Sukoharjo lalu ditawarkan ke pembeli lewat Facebook dan WhatsApp. Mereka biasanya bisa untung dua kali lipat bermodal hanya STNK," ungkapnya.

Perwira yang biasa disapa Jorosima ini menyebut, para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. 

Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing. 

"Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 481 dan pasal 480 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal 7 tahun.

(TribunJateng)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved