Pilkada Jateng 2024
Ini 3 Daerah di Jateng yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran
Berdasarkan aturan PKPU itu, pendaftaran harus diperpanjang tiga hari bila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyebut ada tiga wilayah di Jawa Tengah yang calon kepala daerahnya berpotensi melawan kotak kosong pada Pikada 2024.
Tiga daerah itu antara lain Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Brebes.
Prediksi itu muncul karena pada Kamis (29/8/2024), hanya ada pasangan tunggal atau satu pasangan yang mendaftar ke KPU.
Baca juga: Pemkab Boyolali Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Kisaran Gaji CPNS Boyolali Terendah hingga Tertinggi
“Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ada tiga kabupaten yang sampai akhir pendaftaran calonnya satu. Ada Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas,” kata Handi saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2024).
Handi menjelaskan, mengacu pada peraturan pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024, bila hanya ada satu paslon mendaftar, sedangkan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar, maka pendaftaran pilkada diperpanjang.
Adapun paslon bupati dan wakil bupati Sukoharjo yang sudah mendaftar ke KPU adalah Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.
Lalu Pilkada Brebes adalah Paramitha Widya Kusuma-Wurja, dan Pilkada Banyumas ada pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti.
Baca juga: Gibran Antar Ahmad Luthfi-Taj Yasin Daftar Pilkada Jateng, PDIP Sudah Tak Anggap Sulung Jokowi
Berdasarkan aturan PKPU itu, pendaftaran harus diperpanjang tiga hari bila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Selebihnya, jika tidak ada yang mendaftar lagi, maka satu pasangan tersebut yang ditetapkan KPU.
"Sehingga menurut mekanisme, dilakukan perpanjangan selama tiga hari. Kalau tidak ada yang mendaftar lagi, ditetapkan. Kalau tidak ada lawannya ya istilahnya calon tunggal," kata Handi.
Bagaimana Mekanisme Lawan Kotak Kosong?
Dia menjelaskan, apabila Pilkada diikuti oleh calon tunggal, maka surat suara yang dibuat untuk pemilih pada hari pemungutan suara tetap berisi dua kolom.
Satu kolom berisi foto pasangan calon ditetapkan oleh KPU dan satu kolom kosong lainnya boleh dipilih oleh pemilih.
Pasangan calon tunggal itu akan ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara.
Jika kurang dari itu, maka paslon tersebut dinyatakan tidak menang.
“Kalau melawan kolom kosong memang harus 50 +1 (persen suara). Dalam hal ini tidak tercapai, tidak ada pemenang. Sehingga diserahkan ke pemerintah daerah terkait penunjukan penjabat (Pj kepala daerah),” katanya.
(*)
Ahmad Luthfi Bakal Jadi Gubernur Jateng, Owner Wong Solo Grup Optimis Iklim Usaha Lebih Baik |
![]() |
---|
Luthfi-Yasin Bakal Tancap Gas Usai Dilantik, Kumpulkan Kepala Dinas dan Blusukan 35 Kabupaten Kota |
![]() |
---|
Terungkap, Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng 2024, Kuasa Hukum Buka Suara |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Siap Kolaborasi dengan Andika-Hendi untuk Jateng, Ambil Program Baik saat Debat |
![]() |
---|
Di Solo, Ahmad Luthfi Bicara soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng : Tunggu MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.