Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Penyebab Kematian Dokter ARL Belum Bisa Dipastikan, Polisi Tunggu Hasil Otopsi Psikologi

Pihak kepolisian masih terus menelusuri kasus dugaan perundungan berujung kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.

Istimewa via tribunjateng.com
Sosok dr Aulia Risma Lestari yang meninggal di kos pada Senin (12/8/2024) lalu, dikenal merupakan sosok dokter muda yang cerdas. Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Sosok dr Aulia Risma Dokter PPDS Anestesi Meninggal di Kos, Terkenal Cerdas IPK Status Cumlaude, https://belitung.tribunnews.com/2024/08/15/sosok-dr-aulia-risma-dokter-ppds-anestesi-meninggal-di-kos-terkenal-cerdas-ipk-status-cumlaude. 

Ditanya soal adanya temuan pemalakan di investigasi internal Undip, Yan Wisnu tak menjawab secara gamblang. Dia menyebut masih ada proses yang dilalui. 

"Kami masih proses, tapi bagaimana pun, itu kan karena public trust tidak boleh hanya internal undip saja harus dari luar juga (yang melakukan investigasi)," ucap dia. 

Baca juga: Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Undip Ancam DO Pelaku Bullying Jika Terbukti

Pemberhentian Dekan Yan Wisnu

Wakil Rektor IV Undip Wijayanto menyayangkan pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang, Jateng. 

Pemberhentian Yan Wisnu, katanya, dinilai tergesa-gesa dan juga merugikan kegiatan perkuliahan puluhan mahasiswa pendidikan dokter spesialis (PPDS). 

"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," ungkap Wijayanto melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).

Hal senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho. Dirinya menyayangkan penghentian sementara Dekan FK Undip oleh pihak RSUP Dr Kariadi. 

Keputusan itu tertuang dalam KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K). 

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024

Seharusnya, kata Hibnu, surat penghentian sementara itu harus berdasarkan penelitian internal serta mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait. 

"Tidak bisa ujuk-ujuk. Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan," kata Hibnu saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024).

Melawan perundungan

Namun demikian, dirinya mengajak seluruh civitas akademika untuk menentang praktik perundungan dan harus segera dilakukan evaluasi internal. 

Dugaan perundungan di lingkungan pendidikan calon dokter spesialis juga harus dipastikan dan penyelidikan polisi dilakukan secara transparan. 

"Kalau betul itu (perundungan) terjadi maka harus ada perbaikan. Tapi ketika belum cukup bukti maka jangan terlalu dini untuk menggiring opini terjadi perundungan, apalagi sampai dugaan bunuh diri," tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kemtian dr ARL tersebut menjadi sorotan usai beredar sebuah rekaman voice note WhatsApp yang diduga milik ARL. 

Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu diduga meninggal bunuh diri karena tekanan dan beban berat selama menjalani pendidikan di PPDS Undip. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved