Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

3 Fakta Kasus Pria Diduga Video Call Mesum di Masjid Agung Magelang Jateng, Perekam Bisa Kena Pasal

Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang pria melakukan video call yang diduga bermuatan asusila di serambi Masjid Agung Kota Magelang.

(KOMPAS.com/Egadia Birru)
CCTV yang merekam kegiatan seorang laki-laki melakukan video call yang diduga bermuatan asusila di serambi Masjid Agung Magelang, Kamis (5/9/2024). 

3. Perekam Video Bisa Kena Pasal

Ilustrasi video.
Ilustrasi video. (Tribun Lampung)

 Iptu Iwan Kristiana tidak bisa memastikan dugaan video call mesum itu memuat unsur tindak pidana.

Begitu juga dengan warganet yang merekam si laki-laki dari belakang, yang saat dilihat gerak-geriknya, tampak diam-diam.

Iwan menjelaskan, ada potensi pihak yang merekam dijerat Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"(Perekam) bisa (dijerat UU ITE) apabila memenuhi unsur dengan alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan fakta hukum yang ada," imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved