Viral
3 Fakta Kasus Pria Diduga Video Call Mesum di Masjid Agung Magelang Jateng, Perekam Bisa Kena Pasal
Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang pria melakukan video call yang diduga bermuatan asusila di serambi Masjid Agung Kota Magelang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
(KOMPAS.com/Egadia Birru)
CCTV yang merekam kegiatan seorang laki-laki melakukan video call yang diduga bermuatan asusila di serambi Masjid Agung Magelang, Kamis (5/9/2024).
3. Perekam Video Bisa Kena Pasal

Iptu Iwan Kristiana tidak bisa memastikan dugaan video call mesum itu memuat unsur tindak pidana.
Begitu juga dengan warganet yang merekam si laki-laki dari belakang, yang saat dilihat gerak-geriknya, tampak diam-diam.
Iwan menjelaskan, ada potensi pihak yang merekam dijerat Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"(Perekam) bisa (dijerat UU ITE) apabila memenuhi unsur dengan alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan fakta hukum yang ada," imbuhnya.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Viral
Viral Nenek Endang di Klaten Disomasi Putar Liga Inggris di Kafe : Ternyata Bukan Halal Bihalal |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.