Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Duduk Perkara Sengketa Lahan Sriwedari Antara Pemkot Solo vs Ahli Waris, Berujung FX Rudy Dilaporkan

Juru Bicara Ahli Waris Lahan Sriwedari, Jaka Irwanta melaporkan Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Kawasan City Walk sekitar Taman Sriwedari yang biasa dipakai sebagai lokasi jualan kuliner, Minggu (26/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polemik lahan Sriwedari yang diperebutkan Pemerintah Kota Solo (Pemkot Solo) dengan ahli waris ternyata belum rampung.

Terbaru,  Juru Bicara Ahli Waris Lahan Sriwedari, Jaka Irwanta melaporkan Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihaknya melayangkan laporan ke KPK pada 4 September 2024 lalu. Menurutnya laporan ini akan segera ditindaklanjuti.

Baca juga: ALASAN Ahli Waris Lahan Sriwedari Laporkan FX Rudy ke KPK, Bukan Jokowi atau Gibran

"Kami tentunya melakukan pelaporan dengan datang ke sana. Dimintakan laporan dan bukti. Tindak lanjutnya kami akan dihubungi untuk pemeriksaan awal. Kami ajukan 4 September 2024,” kata Jaka kepada TribunSolo.com, Sabtu (7/9/2024).

Selain melaporkan FX Rudy, pihaknya juga melaporkan Mantan Kepala BPN Sriyono yang dia tuding sudah merekayasa Surat Hak Pakai (SHP) 40 dan 41 untuk menggantikan SHP 11 dan 15 yang telah dibatalkan.

 Ada pula pihak yang dilaporkan yakni Panitia Pembangunan Masjid Sriwedari.

"Yang kami laporkan Wali Kota Surakarta pada saat pembangunan Masjid Sriwedari dan Museum Keris. Kami melaporkan Kepala BPN Pak Sriyono. Kami melaporkan panitia pembangunan masjid,” jelasnya.

Baca juga: 3 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Sukodono Sragen Ditangkap, Ada yang Masih Dibawah Umur

Menurutnya, SHP 40 dan 41 ini adalah hasil rekayasa dan semestinya batal demi hukum.

Hal inilah yang menjadi dasar pengangkatan sita eksekusi pada Desember 2023 lalu sehingga membuat Pemerintah Kota Solo menguasai lahan Sriwedari hingga kini.

“Pak Sriyono menerbitkan sertifikat dimana sertifikat sebelumnya dibatalkan. BPN sudah mencabut. Tapi kenapa menerbitkan sertifikat baru. Perbuatan tersebut menentang Undang-Undang,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya berbagai bentuk pungutan yang dilakukan dengan memanfaatkan aset ini melanggar hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK oleh Ahli Waris Lahan Sriwedari

Karena Pemerintah Kota Solo tidak memiliki hak atas penguasaan lahan ini, pungutan menurutnya termasuk penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar. 

“Itu adalah pungutan liar. Karena hak atas tanah bukan milik Pemkot. Tapi kenapa mengambil uang sewa dari pada pedagang. Dasar hukumnya nggak ada. Bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar itu masuk kategori korupsi,” jelasnya.

Lantas  bagaimana duduk perkara lahan Sriwedari bisa menjadi rebutan antara Pemkot Solo dan ahli waris? Berikut TribunSolo.com rangkum ulasannya:

  • Awal Mula Sengketa Taman Sriwedari 
Masjid Taman Sriwedari senilai Rp 165 miliar yang dibangun di tanah Sriwedari di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo.
Masjid Taman Sriwedari senilai Rp 165 miliar yang dibangun di tanah Sriwedari di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo. (TribunSolo.com/Adi Surya)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved