Berita DIY
Guru Ngaji di Gunungkidul Cabuli 8 Anak karena Penasaran, Padahal Sudah Punya Istri dan Anak
S ditangkap setelah dia melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya dalam waktu tiga tahun terakhir.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, GUNUNGKIDUL - Aksi bejat dilakikan S (31), guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
S ditangkap setelah dia melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya dalam waktu tiga tahun terakhir.
Kepada polisi, S mengaku mencabuli anak didiknya di rumahnya saat belajar mengaji.
Baca juga: Aksi Bejat Guru Cabul ke Siswi 8 Tahun di Wonogiri Jateng, Dilakukan 6 Kali dalam 7 Bulan
S diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Dia pun diusir warga karena diduga mencabuli 10 anak.
"Pengakuan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap 8 santrinya. Usia rata-rata (korban) 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza di Polres Gunungkidul, Rabu (11/9/2024).
Mirza mengungkapkan, polisi mendapat laporan dari empat orangtua korban.
Baca juga: Dugaan Pencabulan Bocah SD di Wonogiri Jateng Pelik, Terduga Pelaku Lapor Balik: Mengaku Diculik
Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang anak yang mengadu ke orangtuanya.
Akhirnya orangtua korban membahas masalah ini dan melaporkannya ke Polres Gunungkidul.
Setelah mendapat laporan, S langsung ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka. S sendiri sudah ditahan sejak 2 Agustus 2024.
Mirza menyampaikan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi bejat karena penasaran meski sudah memiliki istri dan anak.
S tidak mengancam korban dan dia langsung meraba korban ketika beraksi.
Baca juga: Berdalih karena Penasaran, Guru Ngaji di Gunungkidul DIY Tega Cabuli 8 Anak di Bawah Umur
"Kalau dari pengakuan tersangka karena penasaran," ujar dia.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian, jilbab, hingga sarung. Pelaku disangkakan Pasal 82 UU nomor 17 tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjjadi UU.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Mirza.
Sebelumnya seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta diusir dari kampungnya karena diduga melakukan pencabulan terhadap 10 anak didiknya.
Keluarga tidak menempuh jalur hukum karena takut psikis anaknya terganggu.
PJ Lurah setempat Subariman membenarkan kejadian ini.
Detik-detik Mobil Terbakar saat Lewati Jalur Ekstrem Kaligesing-Yogyakarta, Begini Nasib Penumpang |
![]() |
---|
Waspada Penipuan Uang Palsu! Warga Bantul DIY jadi Korban, Pelaku Minta Ditransferkan Uang |
![]() |
---|
Waspada, Ini Daftar Kecamatan di Yogyakarta yang Rawan Terdampak Gempa Megathrust |
![]() |
---|
Cerita Pilu di Balik Penemuan Mayat Misterius di Wates Kulon Progo, Ternyata Korban PHK |
![]() |
---|
Niat Gagah-gagahan Cari Musuh Sambil Bawa Sajam di Jalanan, 2 Pemuda di Sleman Apes Ketemu Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.