Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Kejinya Ayah di Wonosobo Jateng, Setubuhi Anak yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil: Sudah 40 Kali

Aksi bejat dilakukan seorang ayah kandung di Wonosobo Jawa Tengah yang tega menyetubuhi anaknya yang masih berusia 15 tahun.

TribunSolo.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual. 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi bejat dilakukan seorang ayah kandung di Wonosobo Jawa Tengah yang tega menyetubuhi anaknya yang masih berusia 15 tahun.

Mirisnya, kini sang anak yang masih di bawah umur tengah hamil.

Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Korban Pelecehan, Terungkap saat Nonton Video Dewasa : Pernah Ngelakuin Kayak Gini

Diketahui sosok pria yang seharusnya menjadi pelindung anaknya tersebut adalah Siyam (37), sementara sang anak berinisial RF (15).

Dilansir dari TribunJateng, Siyam merupakan warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF mengeluhkan sakit pada perutnya.

Bersama ibunya, korban diantarkan ke puskesmas untuk memeriksakan kondisinya.

Usai diperiksa, dicurigai kondisi korban mengarah pada tanda-tanda kehamilan.

"Bidan curiga ini bukan sakit perut melainkan proses awal kehamilan. Saat itu dilakukan tespek dan didapatkan hasil positif hamil," ucap AKP Kuseni saat konferensi pers, Rabu (11/9/2024).

Dari situlah korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berkali-kali.

Baca juga: Modus Belikan Jajan, Pelaku Pelecehan Seksual Siswa SMP di Cilacap Jateng Ditangkap Polisi

Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak polisi.

Kasatreskrim Polres Wonosobo menyampaikan, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya telah berlangsung sejak bulan April-Juli 2024.

Berdasarkan pengakuan korban setidaknya lebih 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.

Pelaku melakukan perbuatanya itu di rumahnya dengan cara memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah

Korban saat ini tengah mengandung janin berusia 7 minggu.

"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani. Sementara anaknya sudah tidak sekolah hanya tamatan SD," jelasnya.

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Serta karena dilakukan oleh orang tua maka ditambah 1/3 hukuman. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved