Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Pengedar Narkoba Diringkus di Sukoharjo, Sabu 34,25 Gram Jadi Barang Bukti

Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo meringkus dua pengedar narkoba di Grogol, barang bukti Sabu seberat 34,25 gram didapati dari tangan pelaku.

TribunSolo.com/Dok. Polres Sukoharjo
Dua pria harus diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo setelah terbukti membawa narkoba di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (10/9/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua pria diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo setelah terbukti membawa narkoba di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (10/9/2024) kemarin.

Kedua pelaku ditangkap setelah petugas mencurigai seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan oleh kedua tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Wibowo mengatakan dua pria tersebut berinisial EA (47) dan RGH (29).

"Tim mengamankan dua pria itu bermula dari aktivitas yang mencurigakan dari tersangka EA. Tidak menunggu lama, tim Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut. Saat ditanya, mengaku bernama EA usia 47 tahun," ucap Wibowo saat di konfirmasi TribunSolo.com, Kamis (12/9/2024).

Setelah itu, EA digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap EA, kepolisian mendapati EA telah membawa 1 (satu) paket plastik klip tembus pandang berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dengan hasil pemeriksaan itu, kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah EA. Di rumah Ea, kata Wibowo didapati barang bukti 10 paket Narkotika jenis sabu.

Baca juga: Pesta Narkoba di Sragen Jateng Terbongkar, Seorang Pelaku Tertangkap Sembunyikan Sabu di Saku Celana

"Saat diinterogasi, EA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SGT dan RGH," paparnya. 

Kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap keduanya, dan akhirnya berhasil menangkap RGH di wilayah Kota Surakarta.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya RGH dapat dibekuk. Namun SGT masih dalam proses pengejaran sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” Lanjutnya.

Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 34,25 gram.

"Atas perbuatannya, ke dua pelaku terancam Pasal 132 dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tandasnya

Dalam pasal tersebut menjelaskan, orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 sampai dengan 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 sampai dengan 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved