Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita DIY

Ngaku Bisa Gandakan Emas dan Uang, Dukun Abal-abal Gunungkidul Tipu Rp45 Juta, Modus Jenglot Palsu

Adapun kasus ini terbongkar saat salah satu korban, perempuan berinisial M (22) dan I melaporkan B.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar - Tribunnews.com
Ilustrasi dukun. 

TRIBUNSOLO.COM, GUNUNGKIDUL - Aksi penipuan dengan modus menggandakan uang kembali terjadi.

Kali ini, Polres Gunungkidul, DI Yogyakarta, menahan B (29), seorang pria yang mengaku dukun dan bisa menggandakan uang.

Aksi tipu-tipunya itu membuat salah satu korban merugi hingga Rp 45,5 juta. 

Baca juga: Guru Ngaji di Sragen Jateng Tega Cabuli Muridnya, Aksi Dilakukan Setelah Ngaji, Terbongkar Lewat HP

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza menjelaskan, B merupakan warga Kapanewob Semanu. 

Tak cuma uang, B juga mengaku bisa menggandakan emas. 

"Sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan," kata Mirza saat dihubungi melalui telepon Kamis (12/9/2024).

Adapun kasus ini terbongkar saat salah satu korban, perempuan berinisial M (22) dan I melaporkan B.

M mengenal pelaku dari pamannya.

Baca juga: Modus Pegawai BRI di Solo Jateng Selewengkan Dana KUR: Potongan 10 Persen Masuk Kantong

Saat itu, M tertarik dengan tawaran penggandaan uang dan emas.

Dirinya lalu menyetorkan uang Rp 45,5 juta sekitar April 2023.

"Pelapor dan keluarga melakukan transaksi dan ritual," ucap Mirza.

Polisi menyebut setelah M menjalankan ritual dan petunjuk B, uang M tak kunjung berlipat ganda. 

Hingga pada awal September 2024 lalu, korban M melaporkan ke Polres Gunungkidul.

Baca juga: Viral Honda Jazz Diamuk Massa di Kebumen Jateng, Warga Emosi Gara-gara Sopir Melakukan Ulah Ini

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dan polisi memanggil B sebagai saksi pada Rabu (11/9/2024).

Pada hari yang sama polisi langsung menggelar perkara tersebut, dan menetapkan tersangka.

Mirza menjelaskan polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku.

Antara lain, rekening koran korban, kotak kayu, jenglot palsu, 4 batang emas palsu dan beberapa barang lain yang digunakan.

Baca juga: Kedapatan Ambil Paket Sabu, 2 Pemuda Sukoharjo Diamankan Polisi di Wonogiri

Dari hasi pendalaman polisi, ada korban lain yang berinisial I.

Tetapi, I tak melapor mesti mengalami kerugian Rp 1,5 juta.

"Korban sebenarnya ada 2, tapi yang satu kami jadikan saksi. Waktu pembuatan laporan memang tidak mau buat LP (laporan polisi) tersendiri, yang penting kesaksiannya bisa membantu," kata dia.

Mirza menyampaikan B disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Untuk ancaman hukumannya yakni maksimal penjara 4 tahun.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved