Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2024

KPU Sukoharjo Jateng Buka Lowongan 9.135 KPPS untuk Pilkada, Simak Persyaratan dan Gajinya

Dalam rekrutmen itu, KPU Kabupaten Sukoharjo membutuhkan 9.135 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS).

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo 

"Pengumuman hasil seleksi petugas KPPS pada 5 Oktober -7 Oktober. Sedangkan, penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November," lanjutnya.

Baca juga: KPU Jateng Umumkan Luthfi-Yasin dan Andika-Hendrar Lolos Tes Kesehatan, Apa Tahap Selanjutnya?

Sementara itu, proses rekrutmen petugas KPPS menekankan pada aspek kesehatan dan paham digital. 

"Petugas KPPS harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki pemahaman digital karena proses penghitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap," papar Saykhbanim 

Dengan demikian, ia berharap rekrutmen calon KPPS menghasilkan petugas demokrasi yang memiliki integritas, pribadi yang kuat dan tangguh dalam menjalankan tugas saat pelaksanaan pemungutan suara.

Disinggung soal honor yang bakal diperoleh oleh anggota KPPS, Syakhbani menjelaskan kebutuhan petugas KPPS di masing-masing TPS sebanyak tujuh orang. 

Baca juga: Maling Berkeliaran di Ngemplak Boyolali, Tenda Lipat Seharga Rp 1,2 Juta Milik Pedagang Raib

"Mereka menerima honor pilkada senilai Rp900.000 untuk ketua, dan Rp850.000 untuk anggota," terang Syakhbani. 

Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam hajatan demokrasi terbesar di kota makmur.

"Mereka bisa mengambil peran sebagai petugas KPPS di setiap TPS yang tersebar di 167 desa atau kelurahan," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved