Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Saksi Sebut Bus Berjalan Zig-zag Sebelum Kecelakaan di Pantura Pati Jateng, Sopir Diduga Ngantuk

Bus tersebut juga sempat oleng ke kanan melewati marka dan menabrak dua truk di jalur berlawanan arah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
DOKUMEN SATLANTAS POLRESTA PATI
Enam orang tewas dan empat orang lainnya luka-luka dalam kecelakaan maut yang melibatkan bus dan dua Truk Tronton di Pantura Pati-Rembang, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (23/9/2024) dini hari. 

TRIBUNSOLO.COM, PATI -  Kecelakaan maut yang melibatkan bus dan dua truk tronton di jalur Pantura Pati-Rembang, Desa Jembangan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (23/9/2024) dini hari lalu, menewaskan enam orang.

Kanit Laka Satlantas Polresta Pati, Ipda Apri Hermawan, menyebut jika berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik, penyebab kecelakaan yakni sopir bus diduga mengantuk hingga laju tak terkendali.

Bus terlihat berjalan zig-zag sebelum kecelakaan.

Baca juga: Jika Dibutuhkan Aparat, GP Ansor Kota Semarang Siap Terjunkan Banser Basmi Gangster

Bus tersebut juga sempat oleng ke kanan melewati marka dan menabrak dua truk di jalur berlawanan arah.

"Sampai saat ini keyakinan kami masih seperti kemarin, dimungkinkan sopir mengantuk. Dikuatkan dari keterangan sopir truk yang pertama yang melihat dari kejauhan bus bergerak ke kanan dan ke kiri sebelum terjadi kecelakaan," kata Apri saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (24/9/2024).

Apri mengungkapkan, jenazah korban tewas yang terindentifikasi berjumlah enam orang sudah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Adapun enam korban yang menderita luka-luka saat ini termonitor masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan.

Baca juga: Nenek di Boyolali Jateng Hilang Misterius, Keluarga Khawatir: Kami Berharap Segera Ditemukan 

"Korban meninggal sudah dimakamkan. Untuk korban luka-luka semuanya masih dalam perawatan. Semoga semakin membaik," ujar Apri.

Satlantas Polresta Pati saat ini pun sudah berupaya berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja menyoal klaim asuransi kecelakaan

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

"Kami komunikasikan dengan Jasa Raharja, hasil identitas korban semuanya lengkap, sehingga cepat ter-cover santunannya," katanya lagi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved