Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Kursi Ketua DPRD Wonogiri Akan Diisi PDIP, Sosoknya Tunggu Keputusan Megawati

DPC PDIP Wonogiri masih menunggu keputusan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri terkait sosok yang akan menjadi Ketua DPRD Wonogiri.

TribunSolo.com/Dok. Setwan DPRD Kabupaten Wonogiri
Momen pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri periode 2024-2029. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Posisi Ketua DPRD Wonogiri 2024-2029 akan diisi anggota DPRD terpilih dari PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilihan legislatif Februari 2024 lalu.

Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan siapa yang akan ditunjuk menjadi Ketua DPRD, termasuk Wonogiri menjadi kewenangan DPP Partai.

"Rekomendasi dari DPP, (kalau DPC) kemarin sudah kami usulkan nama-namanya," ujar dia, Kamis (26/9/2024).

Jekek, begitu juga ia disapa mengaku menyerahkan hal itu kepada anggota fraksi PDI Perjuangan Wonogiri. Ia menyebut juga sudah menerima laporan.

"Ada laporannya juga, tapi saya tidak membuka itu. Nanti turun rekomendasi," imbuh Jekek.

Sebagai informasi, akan ada empat pimpinan DPRD Wonogiri yang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua. Posisi ketua akan diisi dari PDI Perjuangan.

Sementara itu, tiga wakil ketua DPRD Wonogiri akan diisi dari Partai Golkar, Partai Gerindra dan PKS.

"Nanti kalau sudah ada rekomendasi dari partai pemenang tinggal mekanisme selanjutnya yakni penetapan ketua definitif," tandas Jekek.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Wonogiri Edhy Tri Hadyantho mengatakan usai dilantik pada 15 Agustus 2024 lalu, anggota DPRD Wonogiri telah mengikuti orientasi.

Baca juga: Rencana Penambahan Insentif BPD Wonogiri, Butuh Dana Rp 5,8 Miliar Per Tahun

Materinya, kata dia, adalah tugas dan fungsi DPRD, building learning commitment, wawasan kebangsaan, sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakan perundang-undangan, fungsi tugas wewenang anggota DPRD.

Selanjutnya ada materi berupa tata tertib DPRD kabupaten/kota, hak dan kewajiban anggota DPRD, alat kelengkapan (alkap) DPRD, kode etik dan tata beracara DPRD dan kebijakan orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2024.

"Setelah ini, kita menunggu untuk mengajukan pimpinan definitif untuk mendapatkan pengesahan dari Gubernur. Saat syarat sudah lengkap, kita ajukan ke Gubernur," jelasnya.

Usai unsur pimpinan terbentuk, kata dia, baru nanti akan dilakukan pembentukan alat kelengkapan (alkap) DPRD. Misalnya seperti komisi, banggar dan badan kehormatan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved