Pilkada Sragen 2024

Bupati Sragen Tanggapi Isu Netralitas ASN, Untung Yuni: Kalau di Rumah ya Terserah

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni tanggapi isu aparatur sipil negara (ASN) tak netral di Pilkada Sragen Jateng 2024.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Andreas Chris Febrianto
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (6/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat gelaran Pilkada 2024 kini tengah hangat diperbincangkan.

Pasalnya, mencuat isu bahwa ASN di Kabupaten Sragen ada yang tidak netral, yang dikemukakan salah satu tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan soal netralitas ASN saat gelaran Pilkada 2024 sudah ada suratnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen juga sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi pengawasan terkait netralitas ASN.

"Netral it bukan berarti tidak punya pilihan, pilihan hati orang kan masing-masing tidak tahu," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (1/10/2024).

"Yang namanya netral, itu kan dia tidak melakukan kampanye atas pilihannya dia, ya kalau memang dia punya pilihan ya terserah dia, pilihan masing-masing to? yang penting diantara sesama teman, diantara kedinasan clear, tidak ada bicara masalah itu, selesai," tambahnya.

Yuni menuturkan bahwa tidak menjadi masalah, bagi ASN membicarakan soal politik ketika berada di rumah.

Baca juga: Bagi-bagi Sembako Baznas Sragen Disoal Tim Sigit-Suroto: Sejak Kapan Baznas Punya Simbol Merah? 

"Kalau dia di rumah misalnya, kalau dia mau ngomong sama istrinya, ya terserah dia, kan dirumah," ujarnya.

"Maksud Ibu, jangan dipikirkan leterlek, saya sudah selalu mengimbau (menjaga netralitas)," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Dyaa Manusia (BPKSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan sanksi jika ditemukan ASN tidak netral tergantung dengan rekomendasi Bawaslu.

Jika rekomendasi Bawaslu sudah keluar, maka akan diinvestigasi oleh Badan Kepegawaian Negara, untuk dijatuhkan sanksi yang tepat.

"Ketika ditemukan laporan dugaan, Bawaslu lapor BKN, setelah itu, BKN melakukan investigasi dan pemeriksaan, rekomendasi BKN itu yang aka digunakan sebagai penjatuhan hukuman," jelasnya.

"Sanksinya tergantung rekomendasi, tergantung tingkat kesalahan, karena di ketentuan disiplin PNS, kan ada ringan, sedang, berat, tergantung tingkat kesalahan," pungkasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved