Berita Wonogi

Masih Kosong, Kursi Sekda dan Kepala Dinas di Pemkab Wonogiri Segera Terisi

Proses seleksi sejumlah pejabat seperti Sekda hingga kepala dinas di lingkup Pemkab Wonogiri masih berjalan. Saat ini tinggal beberapa kandidat.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Ilustrasi kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) Wonogiri 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Proses seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala dinas kosong di Wonogiri terus berjalan.

Berdasarkan penilaian hasil akhir dari seluruh tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, uji kompetensi melalui assesment center, uji gagasan/makalah dan wawancara didapatkan tiga peserta dengan nilai tertinggi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri Antonius Purnama Adi mengatakan nama-nama itu telah diumumkan pada Jumat (27/9/2024).

"Diurutkan berdasarkan abjad, bukan peringkat," jelasnya.

Dia menjelaskan, tiga besar posisi Sekda Wonogiri adalah Haryanto, FX Pranata dan Purwadi. Selanjutnya posisi Sekretaris DPRD Wonogiri ada Edhy Tri Hadyantho, Joko Waluyo dan Frc. Mei Dwi Kuswitanti.

Lalu untuk posisi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Wonogiri Heri Rustiati, Mawan Tri Hananto dan Mursid Suroto. Selanjutnya posisi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ada Agus Pramono, Andika Krisnayana dan Anton Tiyas Harjanto.

Baca juga: Warga Gunungkidul Ditangkap saat Curi Sepatu di Klaten, Ternyata 10 Tahun Buron Kasus Pembunuhan

Tiga besar untuk posisi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ada nama Hery Indrastiyono, Rahmat Imam Santosa dan Suratman.

Terakhir, tiga besar posisi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wonogiri ada nama Fuad Wahyu Pratama, Joko Pramono dan Trias Budiono.

"Dari panitia sudah selesai. Ada tiga nama, selanjutnya izin pelantikan kepada Gubernur diteruskan kepada Mendagri," jelasnya.

Anton menambahkan, nama-nama itu direkomendasikan kepada Bupati Wonogiri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat diangkat setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri sesuai dengan aturan yang berlaku. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved