Dosen UNS Tersangka Kasus Penipuan
Dosen UNS Digugat Pidana Para Korban Jual Beli Properti, Bakal Gugurkan Tanggungjawab Perdata?
Pengacara Yordan Elang Lesmana mengatakan meski sudah status terpidana, korban masih bisa menggugat perdata ke si pelaku.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - H, salah satu Dosen di UNS ditetapkan tersangka atas tindak pidana penggelapan penipuan berkedok penjualan properti di Kabupaten Karanganyar.
H resmi digugat para korban lewat jalur pidana.
Lalu bagaimana dengan nasib korban dari H apabila diproses dulu secara pidana.
Apakah bisa H dapat digugat perdata oleh korban meski sudah berstatus terpidana?
Pengacara Yordan Elang Lesmana mengatakan meski sudah status terpidana, korban masih bisa menggugat perdata ke si pelaku.
"Pertanggungjawab pidananya tidak menghapuskan perdatanya walaupun H sudah menyelesaikan masa pidananya, itu pertanggungjawaban perdata masih berlaku, sehingga ia (H) tetap menunaikan prestasinya," kata Yordan, Jum'at (4/10/2024).
Yordan mengatakan, argumentasi hukum dari pernyataan hukum itu yaitu, Hukum Perdata merupakan hukum privat, orang per orang yang dirugikan.
Baca juga: Dosen UNS Solo Jateng Jadi Tersangka Penipuan Properti, Dua Bulan Sudah Tak Terlihat di Kampus
Sehingga setiap pada korban berhak menuntut pertanggungjawaban secara perdata.
"Bahwa hukum Perdata itu peorangan dan Pidana itu yang dituntut bukan kerugiannnya saja, tapi lebih rasa keadilan kemasyarakatannya, karena perdatanya masih bisa berjalan kalau dua domain hukun itu berbeda," ucap Yordan.
Ia menjelaskan apabila pelaku melakukan proses ganti rugipun, proses hukum pidana tetap berlanjut.
Proses tersebut baru bisa berhenti apabila korban menarik laporan tersebut.
"Bahkan dia ngasih ganti rugi dan laporan pidana sudah ditengah proses maka hukum pidana tetap berlanjut sampai korban menarik laporan tersebut," ucap dia.
Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah, Dosen UNS Sempat Ajukan Pensiun Dini dengan Alasan Sakit
Pemilik LBH Soloraya Justice (Soratice), Made Ridho mengatakan isu bahwa kasus perdata kemudian dialihkan pidana maka tanggungjawabnya perdata itu gugur tidak benar.
Ia mengatakan, proses pidana dilakukan terlebih dahulu atau berbarengan itu lebih baik.
Korban Tipu Jual Beli Properti di Karanganyar Dosen UNS Rugi hingga Rp160 Juta |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar, Dosen UNS Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jumlah Korban Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar yang Seret Dosen UNS Lebih dari 150 Orang |
![]() |
---|
Kasus Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar yang Jerat Dosen UNS Kini Dibawa ke PPATK |
![]() |
---|
Ini Peran E, yang Dilaporkan Bareng Dosen UNS soal Kasus Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.