Dosen UNS Tersangka Kasus Penipuan
Dosen UNS Digugat Pidana Para Korban Jual Beli Properti, Bakal Gugurkan Tanggungjawab Perdata?
Pengacara Yordan Elang Lesmana mengatakan meski sudah status terpidana, korban masih bisa menggugat perdata ke si pelaku.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Salah satu perumahan di Kabupaten Karanganyar yang dikelola H oknum Dosen UNS yang menjadi masalah di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis (6/9/2024).
"Pidana dan perdata bisa berbarengan, dan ini sudah dilakukan, bisa kemungkinan para korban bisa melakukan gugatan perdata malah enak kalau putusan pidana keluar dulu," kata dia.
Ia mengatakan apabila korban melakukan gugatan perdata hingga putusan keluar dulu, maka unsur pidana akan gugur.
Korban tidak bisa meminta mempertanggungjawabkan pelaku secara pidana.
"Isu kasus perdata dialihkan ke pidana itu tidak bena, tanggungjawabnya perdata tidak gugur jika diproses pidana, namun kalau sudah diperdatakan maka pidanannya gugur," ucap dia.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Dosen UNS Tersangka Kasus Penipuan
Korban Tipu Jual Beli Properti di Karanganyar Dosen UNS Rugi hingga Rp160 Juta |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar, Dosen UNS Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jumlah Korban Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar yang Seret Dosen UNS Lebih dari 150 Orang |
![]() |
---|
Kasus Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar yang Jerat Dosen UNS Kini Dibawa ke PPATK |
![]() |
---|
Ini Peran E, yang Dilaporkan Bareng Dosen UNS soal Kasus Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.