Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dosen UNS Tersangka Kasus Penipuan

Dosen UNS Digugat Pidana Para Korban Jual Beli Properti, Bakal Gugurkan Tanggungjawab Perdata?

Pengacara Yordan Elang Lesmana mengatakan meski sudah status terpidana, korban masih bisa menggugat perdata ke si pelaku.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Salah satu perumahan di Kabupaten Karanganyar yang dikelola H oknum Dosen UNS yang menjadi masalah di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis (6/9/2024). 

"Pidana dan perdata bisa berbarengan, dan ini sudah dilakukan, bisa kemungkinan para korban bisa melakukan gugatan perdata malah enak kalau putusan pidana keluar dulu," kata dia.

Ia mengatakan apabila korban melakukan gugatan perdata hingga putusan keluar dulu, maka unsur pidana akan gugur.

Korban tidak bisa meminta mempertanggungjawabkan pelaku secara pidana.

"Isu kasus perdata dialihkan ke pidana itu tidak bena, tanggungjawabnya perdata tidak gugur jika diproses pidana, namun kalau sudah diperdatakan maka pidanannya gugur," ucap dia.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved