Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Kasus Penganiayaan Santri di Sukoharjo Jateng Segera Disidangkan, Kejari Sudah Limpahkan ke PN

Kasus penganiyaan santri di Sukoharjo bakal segera disidangkan. Kejari Sukoharjo sudah melakukan proses pelimpahan ke PN.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sukoharjo mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang santri muda bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13), yang merupakan salah satu santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo secara resmi melimpahkan kasus penganiayaan yang menewaskan Abdul Karim Putra Wibowo (14) seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada tanggal 03 Oktober 2024 silam.

Pelimpahan berkas ini sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kepada Penyidik Polres Sukoharjo.

Sebab, berkas yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo belum dinyatakan P21 (berkas belum lengkap atau ada perbaikan).

Pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo kepada Penyidik Polres Sukoharjo itu dilakukan pada 30 september 2024 silam. 

Lebih lanjut, pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo ke Pengadilan Negeri menandai kesiapan perkara untuk disidangkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Aji Rahmadi mengatakan, berkas kasus penganiayaan dengan pelaku anak berkonflik dengan hukum telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo

"Berkas sudah dinyatakan lengkap P21, dan selanjutnya kami telah menyerahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo," ungkap Aji saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (6/10/2024).

Baca juga: Kejari Karanganyar Akui Bisa Panggil Pejabat Terkait Dalam Kasus Korupsi BUMDES Berjo

Aji juga menyebut, dalam perkara ini, MG anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat 3 subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014 tentang Pelindungan Anak.

"Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kami memberikan dakwaan dengan undang-undang Pelindungan Anak," terangnya.

Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih menunggu tanggal sidang perdana yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menuturkan kasus penganiayaan ini bukan kasus Bullying.

Karena, pelaku atau anak berkonflik dengan hukum melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Karena pelaku masih di bawah umur, perlakuannya berbeda saat menggunakan undang-undang pelindungan anak.

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada 6 September 2024, kurang lebih pukul 11.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pondok Pesantren, yang mengakibatkan korban meninggal duni. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved