Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ketua KPU Solo Mundur

Mundurnya Bambang dari Jabatan Ketua KPU Solo Tak Pengaruhi Tahapan Pilkada 2024: Semua Berjalan

Agenda Pilkada Solo 2024 tidak terganggu dengan mundurnya ketua KPU Solo. Semua masih tetap berjalan sesuai jadwal yang ada.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Plt Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tahapan Pilkada Solo 2024 tak terganggu mundurnya Ketua KPU Solo Bambang Christanto

Saat ini tahapan berlajan sesuai jadwal yang direncanakan. 

Ini dikatakan Plt Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara. 

Dia mengatakan, KPU Solo tetap menjalankan jadwal tahapan yang ada. 

“Kami memastikan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di kota Surakarta tetap berjalan lancar dan tidak akan mengganggu jalannya tahapan selanjutnya serta terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan setiap tahapan Pilkada 2024 di Kota Surakarta,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPU Solo Bambang Christanto menyatakan pengunduran dirinya sejak Kamis (10/10/2024) setelah mencuatnya dugaan pelanggaran kode etik.

Ia digantikan oleh Yustinus Arya Artheswara yang merangkap sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik.

“Kami memastikan bahwa lembaga penyelenggara KPU kota Surakarta tetap profesional, netral serta tidak memihak sebagai wujud integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu,” jelas Yustinus saat ditemui awak media di Kantor KPU Solo, Jumat (11/10/2024).

Bambang diduga mencampuri urusan internal PDI Perjuangan dengan memberikan informasi bahwa Ketua Bidang Analisa dan Strategi Bappilu DPC PDI Perjuangan Kota Solo Muchus Budi Rahayu dan salah satu kader Imron Rosyid menjual data dan strategi internal partai ke pihak lawan.

Muchus telah melaporkan ke DKPP karena pihaknya merasa dirugikan atas pernyataan Bambang.

Hal ini menimbulkan suasana tidak nyaman antara satu kader dengan yang lain setelah adanya informasi ini.

Arya memastikan bahwa pernyataan Bambang tidak mewakili KPU Kota Solo secara lembaga.

Pernyataan tersebut dilontarkan atas nama pribadi.

Baca juga: Bagaimana Nasib Ketua KPU Solo Pasca Campuri Urusan Internal PDIP? Sekarang Cuma Bisa Bungkam

“Bahwa tindakan dan pernyataan yang dilakukan oleh Bapak Bambang Christanto adalah pernyataan dan tindakan yang dilakukan secara pribadi bukan mewakili lembaga KPU Kota Surakarta,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved