Berita Karanganyar

Berkas Kasus BUMDES Berjo Karanganyar Ditargetkan Rampung Akhir Oktober

Kejari Karanganyar target rampungkan berkas kasus korupsi BUMDES Berjo akhir Oktober 2024 agar segera bisa dipersidangkan.

Tayang:
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila bersama jajaran Kejari Karanganyar menunjukan alat bukti tindak pidana korupsi dana BUMDES Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar di Kantor Kejari Karanganyar, Minggu (8/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus Tindak Pidana Korupsi, TPPU hingga Gratifikasi mantan Camat Ngargoyoso soal BUMDES Berjo belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan segera menyelesaikan berkas-berkas dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan saat ini kasus Korupsi dan TPPU BUMDES Berjo dan kasus Gratifikasi telah menjerat masing-masing dua tersangka.

"Saat ini dua kasus ini masih dua tersangka untuk kasus korupsi BUMDES Berjo ada Agung Sutrisno dan Margono dan Gratifikasi, mantan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono dan Agung Sutrisno," kata Hartanto, Kamis (17/10/2024).

Hartanto mengaku kasus Tindak Pidana Korupsi dan TPPU BUMDES Berjo masih dalam proses pemberkasan, hingga pemeriksaan para saksi.

Sementara itu untuk kasus gratifikasi BUMDES Berjo, Hartanto menjelaskan saat ini tinggal tahap pemeriksaan tersangka.

Baca juga: 46 Saksi Dipanggil Jaksa Karanganyar Terkait Kasus Korupsi BUMDES Berjo, Kerugiannya Beda-beda

"Namun karena kedua materinya banyak  maka membutuhkan banyak waktu," kata dia.

Ia menjelaskan, pihaknya masih fokus pemeriksaan.

Dia memastikan, berkas kedua kasus tersebut akan selesai dan dilimpahkan ke pengadilan akhir bulan Oktober 2024.

"Nanti segera dilimpahkan ke pengadilan dan kami targetkan akhir bulan ini," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved