Berita Boyolali

Ekspresi Galuh Apri Untoro, Ketua Geng Klitih di Boyolali saat Dengar Vonis Hakim, Tertunduk Lesu

Ketua Geng Klitih di Boyolali mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari hakim. Dia menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan ini.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Galuh Apri Untoro alias Krewak (kiri berpeci kotak) saat persidangan di PN Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Galuh Apri Untoro, Ketua geng klitih di Boyolali bakal merasakan dinginnya penjara selama 1,5 tahun. 

Ini berdasarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Teguh Indrasto, Tony Yoga Saksana serta Elisabeth Vinda Yustinita. 

Galuh saat mendengar vonis ini tak banyak berkata-kata. 

Dia terlihat menunduk mendengarkan putusan ini. 

"Menjatuhkan pindana terhadap terdakwa Galuh Apri Untoro alias Krewak dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Teguh.

Geng yang dia pimpin juga membikin resah masyarakat Boyolali.

Setelah mendengarkan hingga sidang selesai, Krewak pun disambut tangis haru dari keluarga dan teman-temannya.

Vonis bersalah juga dijatuhkan kepada Nur Arifin alias Ipin.

Hanya saja hukuman bagi anak buah Krewak ini lebih ringan.

"Dan terdakwa dua, Nur Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Tegus sebelum mengetok palu.

Baca juga: Tak Terima Anaknya Dikeroyok dan Dituduh Klitih di Sukoharjo, Ayah Korban Minta Polisi Buru Pelaku

Dalam perkara ini, barang bukti berupa 2 bilah celurit untuk dimusnahkan.

Sementara, sepeda motor yang digunakan kedua terdakwa dalam melancarkan aksi kejahatan dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Krewak menyatakan pikir-pikir.

Sementara terdakwa Ipin langsung menyatakan menerima.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved