Berita Karanganyar

Kadus Selokaton Karanganyar Terbukti Langgar Aturan Usai Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon

Usai klarifikasi sejumlah pihak, Bawaslu Karanganyar temukan pelanggaran aturan yang dilakukan Kadus Selokaton yang diduga ikut kampanyekan paslon.

Tayang:
RRI
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Salah satu Kepala Dusun (Kadus) di Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar diminta klarifikasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar karena diduga mengkampanyekan salah satu paslon peserta Pilkada Karanganyar 2024.

Dari hasil pemeriksaan, Kadus berinisial DA terbukti melanggar aturan yang berlaku terkait penyeenggaraan pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan panwas Desa Selokaton sudah melakukan klarifikasi.

Tetapi Ikhsan menerangkan bahwa DA bukan melakukan pelanggaran Pilkada, Pidana, administrasi, maupun kode etik.

Ikhsan menambahkan bahwa DA terbukti melanggar UU Desa tentang perangkat desa.

"Hasil kajian dari tim Panwas Desa yaitu DA melanggar perundang-undangannya lainnya yaitu UU Desa tentang perangkat desa," kata Ikshan, Jum'at (25/10/2024).

Baca juga: Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon Pilkada Karanganyar, Kadus Selokaton Dilaporkan ke Panwaslu

Ikshan mengatakan kajian tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Panwas Desa Selokaton.

Saat itu, pihaknya memanggil Kadus, Ibu PKK yang ikut deklarasi hingga tokoh-tokoh desa di Desa Selokaton.

"Hasil kajian itu, kemudian diteruskan. Panwaslu Gondangrejo ke Bupati Karanganyar, lewat Dispermades Karanganyar," kata dia.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved