Sritex Dinyatakan Pailit
PENYEBAB PT Sritex di Sukoharjo Pailit, Tak Bisa Lunasi Utang Menggunung Hingga Rp25 Triliun
Usut punya usut, Sritex resmi dinyatakan pailit gegara menanggung utang menggunung dan kesulitan melunasinya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
Di tahun 2022 Sritex juga merugi 391,56 juta dollar AS, bahkan di 2021 perusahaan ini merugi hingga 1,06 miliar dollar AS.
Diketahui, Sritex resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin 21 Oktober Perusahaan yang berbasis di Sukoharjo ini digugat pailit oleh vendornya PT Indo Bharta Rayon karena polemik utang yang belum terbayarkan.
Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Sritex bersama dengan perusahaan afiliasinya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sritex Dinyatakan Pailit
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Efek Tersangkanya Iwan Setiawan bagi Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Kuasa Hukum Ogah Berandai-andai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.