Sritex Dinyatakan Pailit
Upaya Presiden Prabowo Selamatkan Pekerja Sritex di Sukoharjo Jateng, Ini 2 Opsi Pemerintah
Berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mengancam ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal Sritex.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex). Panamtex adalah perusahaan tekstile di Pekalongan yang berdiri sejak tahun 1994 dengan produksi utama Sarung Tenun BINSALEH, Sarung GOYOR dan Surban.
Namun hingga kini, pabrik Panamtex masih beroperasi meskipun terbatas.
Sementara itu, nasib 510 pekerja Panamtex terancam karena status pailit perusahaan. Perusahaan sudah mengajukan kasasi untuk tetap beroperasi.
PHK masal di awal pemerintahan Prabowo menjadi tantangan berat bagi Kabinet Merah Putih untuk menyiapkan lapangan kerja. Sebab, salah satu janji yang kerap digaungkan Prabowo-Gibran adalah penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan baru.
Untuk merealisasikannya, keduanya telah merumuskan strategi yang tercantum dalam dokumen yang berisikan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Satpol PP Solo Sita Ratusan Miras Tak Berizin di Gatot Subroto & Lokananta, Banyak Pembeli Take Away
Namun, upaya pemerintahan baru mewujudkan 19 juta lapangan kerja baru menemui sejumlah tantangan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, pada Januari hingga 26 September 2024 ada 52.993 pekerja yang kena PHK.
Angka itu naik lebih dari 10.000 pekerja dari periode yang sama tahun lalu, yang sebesar 42.277 pekerja.
Berdasarkan sektornya, pekerja di sektor manufaktur atau pengolahan jadi yang paling terdampak PHK.
Ada 24.014 kasus PHK di sektor pengolahan, lalu sektor jasa 12.853 kasus, dan sektor pertanian-kehutanan-perikanan sebanyak 3.997 kasus PHK.
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.