Sritex Dinyatakan Pailit
Upaya Presiden Prabowo Selamatkan Pekerja Sritex di Sukoharjo Jateng, Ini 2 Opsi Pemerintah
Berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mengancam ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal Sritex.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM SUKOHARJO - Raja tekstil Indonesia, Sritex, kini dihantam isu pailit.
Akibatnya, berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mengancam ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal Sritex.
Diberitakan sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Baca juga: Diutus Presiden Prabowo, Wamenaker Dijadwalkan Datangi Pabrik Sritex di Sukoharjo Jateng Besok
Putusan pailit ini tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pailitnya Sritex disebabkan oleh beban utang perusahaan yang melebihi nilai aset yang dimiliki
Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan jika pemerintah akan berusaha mencari solusi untuk menyelamatkan nasib ribuan buruh Sritex, yang mana dirinya sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Terkait Sritex, seperti arahan Presiden yang mana pertama akan menyelamatkan pekerja. Kedua, empat kementerian diminta menyiapkan langkah strategis, yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, dan Menteri Ketenagakerjaan," katanya dilansir dari KONTAN, Senin (28/10/2024).
Meski demikian, Yassierli tidak menjelaskan secara rinci bentuk penyelamatan para pekerja Sritex.
Baca juga: PT Sritex di Sukoharjo Resmi Dinyatakan Pailit, Ternyata Tak Sama dengan Bangkrut, Apa Bedanya?
Termasuk langkah-langkah strategis yang diambil oleh empat kementerian tersebut, yang mendapat tugas dari Presiden Prabowo.
Yang terang, Menaker menekankan untuk industri textil secara umum. berada di bawah koordinasi Menkoperekomian bakal melakukan beberapa tindakan untuk menyelamakan sektor padat karya yang kembali diguncang badai PHK.
"Kita akan minta pencegahan illegal import ke Kepolisian dan Bea Cukai," tandasnya. Selain itu, Kemnaker bakal segera koordinasi lintas kementerian untuk meningkatkan daya saing sektor industri tekstil.
Untuk informasi, banjir produk TPT salah satunya akibat disparitas harga produk impor yang harganya sangat murah dibandinglan dengan produk dalam negeri.
Baca juga: PT Sritex di Sukoharjo Resmi Dinyatakan Pailit, Ternyata Tak Sama dengan Bangkrut, Apa Bedanya?
Di sisi lain, impor ilegal juga belum bisa dikendalikan, sehingga produknya merembes di pasar domestik.
Sejatinya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil nasional masih berlanjut. Kabar terbaru datang dari PT Primissima (Persero), salah satu perusahaan BUMN tekstil terkemuka di Indonesia, terpaksa melakukan PHK massal terhadap 402 karyawannya.
Jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan bakal bertambah. Ikhwalnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang dikenal sebagai Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Putusan pailit ini tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pailitnya Sritex disebabkan oleh beban utang perusahaan yang melebihi nilai aset yang dimiliki.
Baca juga: Prabowo Turun Tangan Selamatkan Sritex, Tugaskan 4 Menteri Selamatkan Nasib Puluhan Ribu Karyawan
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.