Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Upaya Presiden Prabowo Selamatkan Pekerja Sritex di Sukoharjo Jateng, Ini 2 Opsi Pemerintah

Berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mengancam ribuan pekerja  PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal Sritex.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Solo / Istimewa
Pemerintah ikut turun tangan terkait dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini dinyatakan pailit. 

TRIBUNSOLO.COM SUKOHARJO - Raja tekstil Indonesia, Sritex, kini dihantam isu pailit.

Akibatnya, berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mengancam ribuan pekerja  PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal Sritex.

Diberitakan sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

Baca juga: Diutus Presiden Prabowo, Wamenaker Dijadwalkan Datangi Pabrik Sritex di Sukoharjo Jateng Besok

Putusan pailit ini tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pailitnya Sritex disebabkan oleh beban utang perusahaan yang melebihi nilai aset yang dimiliki

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan jika pemerintah akan berusaha mencari solusi untuk menyelamatkan nasib ribuan buruh Sritex, yang mana dirinya sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Terkait Sritex, seperti arahan Presiden yang mana pertama akan menyelamatkan pekerja. Kedua, empat kementerian diminta menyiapkan langkah strategis, yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, dan Menteri Ketenagakerjaan," katanya dilansir dari KONTAN, Senin (28/10/2024).

Meski demikian, Yassierli tidak menjelaskan secara rinci bentuk penyelamatan para pekerja Sritex.

Baca juga: PT Sritex di Sukoharjo Resmi Dinyatakan Pailit, Ternyata Tak Sama dengan Bangkrut, Apa Bedanya?

Termasuk langkah-langkah strategis yang diambil oleh empat kementerian tersebut, yang mendapat tugas dari Presiden Prabowo. 

Yang terang, Menaker menekankan untuk industri textil secara umum. berada di bawah koordinasi Menkoperekomian bakal melakukan beberapa tindakan untuk menyelamakan sektor padat karya yang kembali diguncang badai PHK.

"Kita akan minta pencegahan illegal import ke Kepolisian dan Bea Cukai," tandasnya. Selain itu, Kemnaker bakal segera koordinasi lintas kementerian untuk meningkatkan daya saing sektor industri tekstil.

Untuk informasi, banjir produk TPT salah satunya akibat disparitas harga produk impor yang harganya sangat murah dibandinglan dengan produk dalam negeri.

Baca juga: PT Sritex di Sukoharjo Resmi Dinyatakan Pailit, Ternyata Tak Sama dengan Bangkrut, Apa Bedanya?

Di sisi lain, impor ilegal juga belum bisa dikendalikan, sehingga produknya merembes di pasar domestik.

Sejatinya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil nasional masih berlanjut. Kabar terbaru datang dari PT Primissima (Persero), salah satu perusahaan BUMN tekstil terkemuka di Indonesia, terpaksa melakukan PHK massal terhadap 402 karyawannya.

Jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan bakal bertambah. Ikhwalnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang dikenal sebagai Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Putusan pailit ini tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pailitnya Sritex disebabkan oleh beban utang perusahaan yang melebihi nilai aset yang dimiliki.

Baca juga: Prabowo Turun Tangan Selamatkan Sritex, Tugaskan 4 Menteri Selamatkan Nasib Puluhan Ribu Karyawan

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved