Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ketua KPU Solo Mundur

Ketua KPU Solo Sudah Berganti, PDIP Tetap Lanjutkan Proses Aduan Dugaan Pelanggaran Etika

Muchus dan Imron mendapat kabar dari DKPP kelanjutan aduan yang dilayangkan oleh kedua kader partai berlambang banteng tersebut. 

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Eks Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto yang dilaporkan PDIP ke DKPP dan Polresta Solo. 

Hal itu berbeda jika Bambang mengundurkan diri sebagai komisioner atau anggota KPU

Menurut Muchus, sejatinya Bambang Christanto telah mengakui jika dirinya melakukan tindakan yang salah secara etika. 

Baca juga: Pertama Kali, DPRD Klaten Peringati Hari Jadi ke-74 Melalui Rapat Paripurna

“Rasanya proses ini hanya tinggal melegalisasikan saja karena dia juga sudah mengakui kalau apa yang dia perbuat itu melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu,” jelas Muchus.

Sekadar mengingatkan Selasa (8/10/2024) Muchus dan Imron mengadukan Bambang Christanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua KPU Surakarta ke DKPP karena sebagai pejabat penyelenggara Pemilu dia diduga tidak mampu menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis sebagaimana yang tertuang dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Pasal 9 huruf C. 

Bambang diduga menyebarkan fitnah ke sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Solo.

Selain ke DKPP, Muchus dan Imron juga melaporkan Bambang ke Polresta Solo karena perbuatan yang dilakukan itu dianggap sebagai perbuatan pidana. 

Beberapa waktu lalu, keduanya juga sudah dipanggil penyidik Polresta Surakarta untuk diminta klarifikasi terhadap aduan yang dibuat. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved