Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan Mobil Pikap di Selo Boyolali

Sopir Pikap Laka di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Lebih Tinggi dari Tuntutan Awal, Ini Alasannya

Gito Siswoyo (59) kakek asal Selo, Boyolali hanya bisa menerima nasib dijatuhi vonis 8 bulan penjara akibat kelalaian saat mengemudikan mobilnya

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
Sidang putusan dengan terdakwa Gito Siswoyo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (30/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Gito Siswoyo (59) kakek asal Dukuh Selo Ngisor, Desa Selo, Kecamatan Selo, Boyolali hanya bisa menerima nasibnya.

Ia dijatuhi vonis hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (30/10/2024).

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Teguh Istanto dengan anggota Tony Yoga Saksana dan Elisabeth Vinda Yustinita akibat kelalaian Gito saat mengemudikan mobil pikap miliknya.

Kelalainnya mengakibatkan salah satu penumpang meninggal dunia.

Terdakwa Gito pun dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan.

Vonis hakim tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan JPU. 

Sebelumnya, JPUmeminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan penjara 5 bulan.

Hanya saja, menurut hakim, hukuman 5 bulan penjara ini belum memenuhi rasa keadilan. 

Karena, akibat kelalaian Gito, keluarga korban merasakan duka mendalam kehilangan anggota keluarga. 

Baca juga: Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyimpulkan unsur-unsur kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Hal tersebut sebagaimana pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas telah terpenuhi. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ucap Hakim Teguh membacakan amar putusan.

Mendengar putusan itu, Gito pun hanya terdiam. 

Dia nampak kebingungan saat akan menjawab pertanyaan hakim atas putusan ini. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved