Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan Mobil Pikap di Selo Boyolali

Sopir Pikap Laka di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Lebih Tinggi dari Tuntutan Awal, Ini Alasannya

Gito Siswoyo (59) kakek asal Selo, Boyolali hanya bisa menerima nasib dijatuhi vonis 8 bulan penjara akibat kelalaian saat mengemudikan mobilnya

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
Sidang putusan dengan terdakwa Gito Siswoyo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (30/10/2024). 

Sebagai informasi, Gito adalah seorang petani gunung yang sering membawa hasil pertaniannya menggunakan mobil pikap untuk dijual ke Pasar Cepogo.

Pada Agustus 2023 silam, nasib nahas harus dialami Gito lantaran ketika mengendarai mobil pikap untuk menjual hasil pertaniannya, ia mengalami kecelakaan.

Kejadian itu mengakibatkan Sumiyem, salah satu penumpang meninggal dunia karena terlempar dari belakang mobil pikap.

Sudah menjadi kebiasaan petani di sana, selain untuk membawa hasil pertanian sendiri, pemilik pikap juga biasa untuk jasa transportasi petani lain yang sama-sama ingin membawa hasil pertaniannya ke pasar. 

Pagi itu, sekira pukul 08.30 WIB, Gito bersama isteri hendak menjual hasil pertaniannya ke pasar Cepogo. 

Sebelum menuju ke pasar, Gito terlebih dahulu mejemput petani lain yang juga ingin ke pasar Cepogo.

Setelah itu, Gito melajukan mobil pikapnya ke arah pasar Cepogo. 

Di tengah perjalanan, korban yang juga ingin menjual sayur ke pasar Cepogo kemudian menghadang laju kendaraan Gito. 

Usai menaikkan sayurannya, korban pun duduk di bak belakang.

Gito yang baru mengemudikan pikap melaju dengan kecepatan agak kencang. 

Kecepatan kendaraan pun meningkat saat berada di jalanan yang menurun.

Bahkan, mobil tersebut sempat terlalu mepet ke kanan hingga menerjang gundukan tanah. 

Korban yang baru pertama naik Pikap Gito pun akhirnya terlempar ke jalan.

Kepalanya yang membentur aspal mengakibatkan cedera berat hingga akhirnya meninggal dunia. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved