Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2024

Diduga Langgar Aturan Netralitas Pilkada 2024, Dua ASN di Sragen Dilaporkan ke Bawaslu

Satgas Pembaharuan Sragen (SPS) melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024.

|
TribunSolo.com/ Septiana Ayu
Satgas Pembaharuan Sragen melaporkan dua ASN di Kabupaten Sragen atas dugaan pelanggaran netralitas, Jumat (1/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satgas Pembaharuan Sragen (SPS) melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Jumat (1/11/2024) pagi. 

Kedua ASN dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024.

Sejumlah anggota SPS datang ke Kantor Bawaslu Sragen dengan membawa surat pengaduan lengkap berserta beberapa lampiran bukti. 

Surat pengaduan itu diserahkan langsung ke Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo yang didampingi beberapa komisioner Bawaslu Sragen.

Bukti aduan yang diperlihatkan berupa foto dan tangkapan layar status Whatsapp. 

Dalam bukti foto yang diperlihatkan oleh anggota SPS, memperlihatkan Camat Tangen, Tetuko Andri Setyawan sedang duduk bersama satu meja dengan calon Bupati Sragen nomor urut 1, Untung Wibowo Sukawati.

Posisinya, Tetuko duduk di paling kanan.

Kemudian di samping kirinya duduk istri dari Bowo, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Wulan Purnama Sari.

Adapun Bowo yang duduk di paling kiri. 

Baca juga: Cabup Boyolali Marsono Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, Ada ASN Disebut Berperan

Selain itu, juga ada anggota tim pemenangan paslon Bowo-Suwardi, yang tampak seperti sedang menyimak pembicaraan Bowo. 

Dalam foto tersebut juga terlihat bahwa Tetuko sedang tidak mengenakan seragam dinas.

Ia hanya memakai kaus berwarna biru dan hitam.

Kemudian, dalam lampiran tangkapan layar status Whatsapp yang dijadikan bukti, memperlihatkan Kepala Puskesmas Sragen, yakni Lukman Hakim sedang memakai kaus bergambar Bowo-Suwardi berwarna merah.

Ketua SPS, Andang Basuki mengatakan temuan tersebut sudah cukup untuk dijadikan bukti untuk pihaknya membuat laporan ke Bawaslu Sragen

"Untuk yang Lukman itu jelas, kita ada buktinya menggunakan kaus 01, bergambar Bowo-Suwardi itu, dan bagian ini kita lihat sangat-sangat jelas pelanggaran dari tindak pidananya, jelas sekali," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (1/11/2024).

Sementara itu, soal kasus Camat Tangen, Bendahara SPS, Sri Wahono menyebut bahwa momen itu terjadi di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Kecamatan Tangen. 

Momen itu terjadi pada Kamis (10/10/2024) lalu. 

"Untuk Tangen, karena Pak Camat mendampingi Pak Bowo di rumah makan, pada waktu itu malam hari, setelah pertemuan dengan kader di rumah makan itu," jelasnya.

Andang menambahkan setelah membuat laporan ke Bawaslu Sragen, pihaknya berharap agar laporan itu dapat ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan. 

"Kita tunggu proses ini, dan proses penyelidikan seperti apa, kalau memang unsur-unsur memenuhi, saya pikir 14 hari, waktu yang sangat bisa disimpulkan untuk meningkatkan statusnya dari proses penyelidikan," terangnya. 

"Harapan kita bisa ada efek jera bagi PNS yang lain untuk tidak bermain-main di wilayah politik seperti itu, karena pelanggarannya jelas," pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved