Pilkada Sragen 2024
Dua ASN Sragen Diduga Langgar Aturan Netralitas Pilkada 2024, Ada Bukti Foto dan Screenshot WhatsApp
Satgas Pembaharuan Sragen (SPS) membawa sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024 oleh dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satgas Pembaharuan Sragen (SPS) mengantongi bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024 oleh dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bukti tersebut dibawa oleh anggota SPS saat melayangkan laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Jumat (1/11/2024) pagi.
Bukti aduan tersebut terdiri dari beberapa lampiran bukti berupa foto dan tangkapan layar atau screenshot status Whatsapp.
Mereka juga membawa surat pengaduan yang diserahkan ke Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo.
Dalam bukti foto yang diperlihatkan oleh anggota SPS, tampak Camat Tangen, Tetuko Andri Setyawan sedang duduk bersama satu meja dengan calon Bupati Sragen nomor urut 1, Untung Wibowo Sukawati.
Posisinya, Tetuko duduk di paling kanan.
Lalu, di samping kirinya duduk istri dari Bowo, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Wulan Purnama Sari.
Adapun Bowo yang duduk di paling kiri.
Baca juga: Cabup Boyolali Marsono Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, Ada ASN Disebut Berperan
Kemudian, juga ada anggota tim pemenangan paslon Bowo-Suwardi, yang tampak seperti sedang menyimak pembicaraan Bowo.
Dalam foto tersebut juga terlihat Tetuko sedang tidak mengenakan seragam dinas.
Ia hanya memakai kaus berwarna biru dan hitam.
Selanjutnya, dalam lampiran tangkapan layar status Whatsapp yang dijadikan bukti, tampak Kepala Puskesmas Sragen, yakni Lukman Hakim sedang memakai kaus bergambar Bowo-Suwardi berwarna merah.
Ketua SPS, Andang Basuki mengatakan temuan tersebut sudah cukup untuk dijadikan bukti untuk pihaknya membuat laporan ke Bawaslu Sragen.
"Untuk yang Lukman itu jelas, kita ada buktinya menggunakan kaus 01, bergambar Bowo-Suwardi itu, dan bagian ini kita lihat sangat-sangat jelas pelanggaran dari tindak pidananya, jelas sekali," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (1/11/2024).

Sementara itu, soal kasus Camat Tangen, Bendahara SPS, Sri Wahono mengungkapkan, momen itu terjadi di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Kecamatan Tangen, pada Kamis (10/10/2024) lalu.
"Untuk Tangen, karena Pak Camat mendampingi Pak Bowo di rumah makan, pada waktu itu malam hari, setelah pertemuan dengan kader di rumah makan itu," jelasnya.
Andang menambahkan setelah membuat laporan ke Bawaslu Sragen, pihaknya berharap agar laporan itu dapat ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan.
"Kita tunggu proses ini, dan proses penyelidikan seperti apa, kalau memang unsur-unsur memenuhi, saya pikir 14 hari, waktu yang sangat bisa disimpulkan untuk meningkatkan statusnya dari proses penyelidikan," terangnya.
"Harapan kita bisa ada efek jera bagi PNS yang lain untuk tidak bermain-main di wilayah politik seperti itu, karena pelanggarannya jelas," pungkasnya. (*)
Pilkada Sragen 2024
Satgas Pembaharuan Sragen
Aparatur Sipil Negara
Pelanggaran netralitas
Bawaslu Sragen
Pilkada Tuntas, Bawaslu dan KPU Sragen Akan Kembalikan Sisa Anggaran Miliaran Rupiah ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Pelantikan Diundur, Bupati Sragen Terpilih Sigit : Bicara Efektivitas, Lebih Cepat Lebih Baik |
![]() |
---|
Tantangan yang Bakal Dihadapi Sigit Pamungkas Usai Dilantik Jadi Bupati Sragen, Begini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Beredar Kabar Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Diundur, Sigit Pamungkas Santai |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Jadi Bupati Sragen Terpilih, Sigit Pamungkas : Tak Ada Lagi Pendukung 1 dan 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.