Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Selebgram Wonogiri Promosi Judi Online

Sempat Ditangkap Gegara Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Wonogiri Ini Tak Berakhir Ditahan

CDA (23) selebgram perempuan Wonogiri yang ditangkap lantaran diduga mempromosikan situs judi online tak ditahan oleh polisi.

|
Istimewa/Tangkap Layar Instagram @cec****
Sosok CDA selebgram Wonogiri yang mempromosikan situs judi online 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - CDA (23) selebgram perempuan Wonogiri yang ditangkap lantaran diduga mempromosikan situs judi online tak ditahan oleh polisi.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri itu memang sempat diamankan pada Jumat (25/10/2024) untuk dimintai keterangan.

"Tidak ditahan tapi memang sempat diamankan, ada pertimbangannya. Dia kooperatif," jelasnya, Jumat (1/11/2024).

Ia mengatakan selebgram itu tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya ataupun mencoba menghilangkan barang bukti atas kasus tersebut.

Baca juga: Mau Untung Malah Buntung, Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online Kini Terancam Denda Rp10 Miliar

"Barang bukti terkait dengan itu semuanya disita, sementara ditahan. Ada handphone, uang dan kartu ATM," imbuhnya.

Kasi Humas mengatakan, berdasarkan pengakuan, selebgram itu mendapatkan bayaran per hari mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.

Uang tersebut, kata dia, didapatkan dari hasil mempromosikan salah satu situs judi online lewat akun instagram pelaku. Pelaku mendapatkan keuntungan sejak bulan April 2024.

"Penghasilannya tidak menentu, antara itu. Mungkin banyak atau sedikit yang mengklik link situs judi online yang dipromosikannya. Dia jalani mulai bulan April," jelasnya.

Baca juga: Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Kades Bantah terkait Hal Mistis

Ia memastikan meski pelaku tidak ditahan, proses hukum terus berjalan. Pihaknya mengimbau masyarakat menjauhi perjudian. Baik judi konvensional ataupun judi online.

"Jangan sampai ada lagi masyarakat yang ikut mempromosikan hal-hal demikian," jelas Anom.

Sebelumnya, CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved