Judi Online di Solo
Judi Online Marak di Solo, Ini Alasan Pecandu Judol Sering Kalah : Sudah Disetting Pengelola Web
Dokter Spesialis Kejiwaan RSJD Arif Zainudin, Aliyah Himawati menyebut ada kaitan erat antara judi online dan pinjaman online.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa/Kompas.com
Ilustrasi judi online dan tersangka situs judi online di Sukmajaya, Kora Depok, Selasa (5/11/2024).
Barang bukti yang diamankan berupa delapan ponsel sebagai perangkat untuk mengoperasikan situs judi online dan e-banking (dompet digital) yang digunakan sebagai tempat aliran dana dari para korban.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.