Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Bisnis Miras di Solo

Tak Hanya Bar Ruang Bahagia di Lokananta Solo, Satpol PP Juga Sudah Razia Bar di Jalan Gatot Subroto

Pemerintah Kota Solo saat ini getol melakukan razia bar yang menjual miras ilegal. Mereka sudah mengamankan ratusan botol miras.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo saat ini sedang getol melakukan razia miras. 

Mereka tak hanya merazia bar Ruang Bahagia di Lokananta Solo

Namun, beberapa bar yang ada di Jalan Gatot Subroto juga tak luput dari razia mereka. 

Ini seperti yang dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono.

Satpol PP Kota Solo melakukan operasi gabungan minuman beralkohol mulai 25-26 Oktober 2024.

Di antaranya ada beberapa di sekitar Jalan Gatot Subroto.

Didik menjelaskan pihaknya telah menyita ratusan botol minuman keras karena terbukti tidak mengantongi izin.

“Total ada 152 botol golongan B (5-20 persen alkohol) dan C (20-25 persen alkohol),” ungkapnya saat dihubungi Minggu (27/10/2024).

Sementara, di bar Ruang Bahagia mereka mengamankan 80 botol. 

“Ruang Bahagia tidak punya izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Golongan A, B dan C,” ungkap Didik Anggono

Pihaknya berhasil mengamankan masing-masing 40 botol untuk Golongan B (5-20 persen alkohol) dan C (20-25 persen alkohol).

“Diamankan 40 botol miras Golongan B dan Golongan C sebanyak 40 botol,” jelasnya.

Ia pun meminta bar ini tak lagi menjual minuman keras sebelum perizinan terpenuhi.

Sedangkan untuk layanan lain ia masih mempersilakan.

“Penutupan tempat usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Kalau tempatnya digunakan untuk usaha yang lain dipersilahkan,” tuturnya.

Baca juga: Penjualan Miras di Solo Meningkat, Retribusi Minuman Beralkohol Dihapus Disebut Jadi Biang Keladi

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono.

Pihaknya masih melakukan pembinaan untuk bar yang melanggar aturan semacam ini.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya menutup bar tersebut jika peringatan tidak diindahkan.

“Di Lokananta dari sisi perizinan sudah dapat izin. Di dalam izinnya seharusnya menyediakan tempat untuk dikonsumsi di tempat. Itu yang harus dipatuhi. Kalau tidak mematuhi itu harus kita lakukan penertiban. Pembinaan dulu. Kecuali yang penutupan yang tidak punya izin. Yang punya izin kita lakukan pembinaan,” jelasnya.

TribunSolo.com berusaha menghubungi pihak Lokananta. Namun hingga berita ini diturunkan sambungan belum direspon. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved