Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2024

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kepala Puskesmas Sragen, Bawaslu Periksa 5 Orang Saksi

Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu karena memasang status Whatsapp dirinya sedang memakai kaus bergambar paslon Nomor 1 Bupati/Wakil Bupati Sragen

TribunSolo.com/ Septiana Ayu
Tangkapan layar status Whatsapp yang dijadikan bukti. Tampak Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim sedang memakai kaus bergambar Bowo-Suwardi berwarna merah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen susah memeriksa beberapa saksi untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono.

"Kasus belum selesai, masih berproses, ada beberapa saksi yang sudah kita panggil, 5-6 orang," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (8/11/2024).

Kukuh tidak menyebutkan secara rinci, siapa saja saksi yang sudah diperiksa.

"Saksi yang dipanggil ya ada, terlapor dan pelapor sudah kita panggil," jelasnya.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Klarifikasi Kepala Puskesmas Sragen

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu dilaporkan oleh Satgas Pembaharuan Sragen pada Jumat (1/11/2024).

Setelah menerima laporan tersebut, tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sragen telah melakukan rapat bersama pada Senin (4/11/2024).

Sehari setelahnya, Kepala Puskesmas Sragen yakni Lukman Hakim dipanggil ke Kantor Bawaslu Sragen untuk dimintai klarifikasi.

Dimana, Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu karena memasang status Whatsapp bergambar dirinya yang sedang memakai kaus bergambar paslon Bupati/Wakil Bupati Sragen nomor urut 1, Untung Wibowo Sukowati-Suwardi.

Hal itu dianggap oleh Satgas Pembaharuan Sragen melanggar netralitas, karena Lukman Hakim masih berstatus sebagai ASN aktif.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved