Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Tukang Pijat Ngaku Dianiaya Pendukung Rober-Adhe di Karanganyar, Kuasa Hukum Desak Polisi Bergerak 

Seorang tukang pijat di Karanganyar melaporkan penganiayaan pada dirinya. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut dari kepolisian.

TribunSolo.com
Ilustrasi penganiayaan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tim kuasa hukum dari seorang tukang pijat bernama Sutarman mendesak polisi untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan yang dialami kliennya.

Diketahui, Sutarman memberikan laporan ke polisi, karena diduga dianiaya pendukung Paslon 02, Pendukung Rober-Adhe di Pilkada Karanganyar.

Penganiayaan ini ketika Sutarman dimintai keterangan terkait pencopotan APK yang dilakukannya. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayani meminta agar Polres Karanganyar bertindak proporsional, dengan segera memproses laporan dugaan penganiayaan atas nama kliennya. 

"Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami," kata Maria, Kamis (7/11/2024). 

Menurutnya, hasil visum atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya sudah disertakan ketika melapor, sebagai barang bukti. 

Sebagai informasi, perkara tersebut telah dilaporkan pada 27 Oktober 2024. 

Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar.

Sedangkan, perkara pencopotan APK yang dilakukan Sutarman sudah diproses Polres Karanganyar setelah dilimpahkan oleh Tim Gakkumdu Karanganyar

Bahkan, Sutarman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Rony Wiyanto, anggota Tim Kuasa Hukum menambahkan, setiap laporan semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. 

Ia menyebut, hingga saat ini laporan dari kliennya belum ditindaklanjuti oleh Polres Karanganyar.

Baca juga: Lepas Alat Peraga Kampanye, Tukang Pijat di Karanganyar Mengaku Dianiaya Pendukung Rober-Adhe

"Namun sampai saat ini, klien kami belum diperiksa, meski sudah melaporkan perkara dugaan penganiayaan yang dialaminya," ucap dia.

"Kami berharap Polres Karanganyar sehingga menindaklanjuti, agar perkara ini menjadi terang dan jelas," tuturnya. 

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula saat Sutarman pulang dari memijat salah satu pasiennya pada 19 Oktober 2024, pukul 23.52 WIB 

Saat itu, Surtaman melintasi Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dengan londisi turun hujan deras. 

"Spontan, klien kami melepas rontek bergambar paslon nomor 2, untuk digunakan menutup jendela rumahnya yang bolong. Namun aksinya ketahuan pendukung paslon nomor 2," kata dia.

Ia mengatakan, Sutarman lalu memasang kembali rontek yang dilepasnya. 

Namun oleh pendukung paslon nomor 2, Rober-Adhe, APK tersebut dilepas lagi dan dibuang ke sawah. 

"Kemudian klien kami dibawa ke rumah calon bupati nomor 2 dan dimintai keterangan. Saat itulah, diduga terjadi penganiayaan," ungkap dia.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, laporan dari Sutarman masih didalami.  

"Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan, atas laporan dugaan penganiayaan ini," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved