Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2024

Kronologi Kades di Sragen Diduga Kampanyekan Paslon di Tempat Hajatan, Kini Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa berinisial H diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Sragen di tempat hajatan

Istimewa
Pelaporan seorang kepala desa, yang diduga telah mengkampanyekan salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Sragen di acara hajatan ke Bawaslu Sragen 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang kepala desa di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen berinisial H dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen.

Ia diduga melakukan kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Sragen yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024 di tempat hajatan.

Sosok kepala desa tersebut dilaporkan oleh Dewi Ritaningsih, warga Kabupaten Boyolali, yang juga merupakan anggota tim pemenangan paslon Bupati/Wakil Bupati Sragen nomor urut 2, Sigit Pamungkas-Suroto ke Bawaslu pada Senin (11/11/2024) sore.

Dewi mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (10/11/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Kala itu, Dewi sedang menghadiri acara hajatan di tempat hajatan milik warga Kecamatan Tanon.

"Saya menghadiri acara hajatan, ngiring temanten, saya bersama rombongan dari Boyolali mengantarkan pihak pengantin laki-laki," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Tanggapan Bupati Sragen Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang Sudah Diteruskan ke BKN

Menurutnya, sejak awal acara hajatan berjalan lancar, namun saat pertengahan acara, pembawa acara menyampaikan bahwa sudah hadir Calon Bupati Sragen nomor urut 1, Untung Wibowo Sukowati.

Kemudian, setelah kedatangan Bowo, Dewi menuturkan posisi MC diambil oleh kepala desa setempat.

"Setelah calon Bupati hadir, kepala desa yang telah mengambil alih MC mulai memperkenalkan sosok Paslon 01, panjang lebar antara lain, sebagai calon bupati nomor 1, dan merupakan adik dari Bupati Sragen saat ini, disamping itu paslon 01, juga sebagai anggota dewan provinsi," terangnya.

"Pada kesempatan itu, berikutnya H selalu kepala desa menyampaikan bahwa untuk memilih Bupati hendaknya yang dikenal, bagaimanapun yang terbaik adalah nomor 1, pada peristiwa itu, secara tidak langsung kades H telah mengarahkan kepada yang hadir untuk memilih paslon 01," sambungnya.

Dewi menganggap sikap H telah melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati,dan walikota menjadi Undang-undang.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved