Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2024

Tanggapan Bupati Sragen Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang Sudah Diteruskan ke BKN

Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sragen diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)

TribunSolo.com/ Septiana Ayu
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui TribunSolo.com. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sragen diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penanganan kasus berlanjut hingga ke BKN, setelah Bawaslu Kabupaten Sragen mengeluarkan rekomendasi beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini menyeret nama Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim, yang mengunggah status dirinya sedang memakai kaus salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Sragen.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan ia akan mengikuti prosedur dari BKN, selaku pihak yang berwenang menangani kasus ini.

Yuni masih menunggu keputusan dari BKN seperti apa, untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim.

"Kita mengikuti prosedur dari BKN merekomendasikan apa, tentu kan pasti, kalau saya tidak salah, yang merekomendasikan beliau, memerintahkan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi apa," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (12/11/2024).

"Tapi, pasti rekomendasinya sudah detail," tambahnya singkat.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Kepala Puskesmas Sragen, Gakkumdu Kekurangan Bukti

Soal kasus yang menyeret Lukman Hakim, Yuni mengaku masih belum bisa menerka sanksi apa yang akan dijatuhkan oleh BKN kepada Lukman Hakim.

"Biasanya BKN memberikan detail keputusan, memerintahkan kepada pejabat pembina kepegawaian, atau bisa pejabat di atasnya, berarti Dinas Kesehatan," jelasnya.

"Nanti kita lihat saja," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved