Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus UD Pramono Boyolali

Rekening UD Pramono Pengepul Susu di Boyolali Dibekukan, Ombudsman RI Minta Kantor Pajak Buka Blokir

Kedatangan Ombudsman selain ingin membantu menyelesaikan masalah pajaknya, juga ingin memberikan semangat bagi Pramono dalam menjalankan usaha

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masalah Usaha Dagang (UD) Pramono di Boyolali masih pelik. Uang sebesar Rp670 juta di bank BUMN masih dibekukan kantor pajak.

Pengepul susu segar di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo itu terus merogoh kocek dan harus pintar-pintar memutar uang agar 1.300 peternak sapi perah mitranya tak kelimpungan.

Banyak pihak yang ingin membantu permasalahan yang menimpa UD Pramono ini. Hal itu mengingat, masalah susu saat ini lagi seksi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ombudsman RI yang mengetahui hal ini lantas menemui Pramono, Rabu (13/11/2024).

Kedatangan Ombudsman selain ingin membantu menyelesaikan masalah pajaknya, juga ingin memberikan semangat bagi Pramono dalam menjalankan usaha dibidang ekosistem.

"Karena ini (Maslaah menyangkut) persoalan ekosistem UD Pramono. Saya pengennya minggu depan selesai," kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Baca juga: Viral UD Pramono Pengepul Susu di Boyolali Ditagih Pajak Rp670 Juta, Menteri UMKM Turun Tangan

Menurutnya, pembekuan uang di rekening bank karena perhitungan jumlah pajak.

Lalu, pihaknya juga melihat  prosedur pemeriksaan pajak terhadap UD Pramono.

"Kami akan melakukan permintaan keterangan dan klasifikasi kepada direktorat jenderal pajak," jelasnya.

Ombudsman yang membantu persoalan UD Pramono juga akan meminta Ditjen Pajak, untuk mempertimbangkan opsi pembukaan rekening secepatnya.

Diharapkan, dengan pembukaan uang yang dibekukan ini dapat menjadi contoh baik bagi masyarakat yang memiliki kasus yang sama.

"Pada intinya, ombudsman ingin memastikan Ditjen pajak melakukan kegiatan sesuai prosedur," tambahnya.

Karena memang, pajak ini merupakan mandatori yang didistribusikan ke masing-masing kantor pajak.

Karena sifatnya mandatori dengan target, yang bisa menimbulkan persinggungan.

"Oleh karena itu, agar persinggungan ini tidak menimbulkan kerugian di masyarakat, disitukah pentingnya pengawasan ombudsman," jelasnya.

Selain masalah Pramono, pihaknya juga menangani 7 permasalahan Pajak.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved