Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus UD Pramono Boyolali

Viral UD Pramono Pengepul Susu di Boyolali Ditagih Pajak Rp670 Juta, Menteri UMKM Turun Tangan

Maman Abdurrahman mengklaim Kementerian UMKM saat ini tengah melakukan pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait persoalan

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, PONTIANAK - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, turut buka suara soal tagihan pajak yang dijatuhkan kepada pengepul susu, UD Pramono, di Boyolali, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Dia mengklaim Kementerian UMKM saat ini tengah melakukan pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait persoalan

Saat ditemui dalam kunjungan kerjanya di Pontianak, Menteri Maman, memastikan jika pihaknya memberikan perhatian terhadap persoalan ini.

Baca juga: Kesederhanaan Pemilik UD Pramono Boyolali : Omzet Ratusan Juta Tapi Mobil Jadul, Lantai Rumah Tanah

Untuk mencari solusi terbaik, dia sedang membahasnya denganDirjen Pajak.

“Itu sekarang masih dibicarakan dengan Dirjen Pajak,” ujarnya sore itu di Pontianak, Senin (11/11/2024).

Merespons persoalan UD Pramono, Menteri Maman mengatakan bahwa pihaknya masih terus memantau perkembangan masalah ini bersama Dirjen Pajak.

Dia juga berjanji, akan menekankan prinsip dan memastikan bahwa keberadaan pemerintah akan terus berkontribusi dan mendukung aktivitas usaha-usaha di Indonesia.

Baca juga: Rekening Rp 670 Juta Masih Dibekukan, UD Pramono Boyolali Jual 6 Sapi Demi Bayar Susu Peternak

“Tapi prinsipnya gini, apapun itu jika memang keberadaan pemerintah selama itu bisa berkontribusi terhadap aktivitas usaha mereka, itu pasti pemerintah akan support disitu, pasti. Jadi tidak usah khawatir,” pungkasnya.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, UD Pramono, pengepul susu sapi yang beroperasi di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, terancam tutup karena beban pajak yang mencapai sekitar Rp 670 juta.

Imbas dari tagihan tersebut membuat rekening UD Pramono diblokir oleh kantor pajak, sehingga akses ke dana yang seharusnya milik 1.300 peternak sapi perah mitra UD Pramono di Boyolali dan Klaten pun tertahan.

Pemilik usaha, Pramono, menjelaskan bahwa sejak lama ia berusaha mematuhi kewajiban pajaknya dan rutin datang ke kantor pajak setiap tahun untuk membayar pajak usahanya.

Baca juga: Komite Pengawas Perpajakan Temui Pramono di Boyolali, Cari Solusi Uang Rp670 Juta yang Dibekukan

Keterbatasan pendidikan sebagai lulusan SD, membuat Pramono mengandalkan bantuan kantor pajak untuk menghitung pajaknya.

Pramono menceritakan bahwa sejak 2015 hingga 2017, pajak yang dibayarnya berkisar antara Rp 10 juta per tahun, tetapi pada 2018 ia meminta pengurangan pajak menjadi Rp 5 juta akibat persaingan usaha yang semakin ketat.

Meski demikian, pada 2021, Pramono menerima surat dari kantor pajak Solo yang menyebutkan kewajiban pajak untuk 2018 dengan jumlah sangat tinggi, mencapai Rp 2 miliar, yang kemudian dinegosiasi menjadi Rp 670 juta.

Ketidaksanggupan Pramono membayar angka tersebut juga mengakibatkan beberapa panggilan dan akhirnya, pemblokiran rekeningnya terjadi pada 4 Oktober 2024.

Pramono pun berencana untuk menghentikan usaha pengumpulan susu dan menghubungi peternak mitra serta industri pengolahan susu bahwa ia tidak lagi akan menerima atau mendistribusikan susu.

Dinas Peternakan Boyolali kemudian melakukan mediasi dan meminta Pramono agar tetap melanjutkan usahanya mengingat dampaknya bagi kepentingan hajat banyak peternak lokal.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved