Sritex Dinyatakan Pailit
Apa itu Going Concern? Hal yang Diminta PT Sritex Sukoharjo saat Temui Tim Kurator di Semarang
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan pertemuan dengan para kurator di Pengadilan Niaga Kota Semarang pada Rabu (13/11/2024) kemarin.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan pertemuan dengan para kurator di Pengadilan Niaga Kota Semarang pada Rabu (13/11/2024) kemarin.
Pertemuan itu digelar oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang yang ke pertama kalinya, dihadiri oleh hakim pengawas, para kurator, kreditur kuasa hukum dan debitur.
Dalam agenda pertemuan itu, Pengadilan Niaga Kota Semarang memperkenalkan para pihak-pihak yang bersangkutan.
General Manajer (GM) HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono mengatakan selama pertemuan itu kuasa hukum Sritex menekankan agar PT Sritex bisa melakukan going concern.
"Going Concern itu asas kelangsungan usaha, untuk memberikan kesempatan kepada Sritex menjaga keberlangsungan usahanya dan memastikan nasib ribuan buruh yang bekerja di Sritex," kata Hario saat di konfirmasi TribunSolo.com, Kamis (14/11/2024).
Ia juga menyebut, dalam pertemuan itu PT Sritex diwakilkan oleh Direktur Keuangan yakni Welly Salam.
"Pak Welly Salam memberikan pernyataan untuk menggugah hakim pengawas melihat persoalan Sritex dengan pertimbangan hati nurani," katanya.
Baca juga: Pasca Resmi Dinyatakan Pailit, PT Sritex Sukoharjo Terima Kabar Surat Kasasi MA Telah Diterima
Menurut Hario, Well mengibaratkan kondisi Sritex saat ini seperti orang sehat yang tiba-tiba dirampas haknya ketika menghirup udara segar lalu dibekap.
"Nasib kami kira-kira seperti orang sehat yang tiba-tiba ditutup kepalanya dengan kantung plastik, itu kata pak Welly kemarin," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hario menjelaskan salah satu perwakilan kreditur, yang bernama Horas Silaban dan Bosni Gondo Wibowo minta kurator bekerja lebih cepat, transparan dan profesional dengan mempertimbangkan kepentingan kreditur.
"Menurut bapak Horas dan Bosni penanganan yang bertele-tele dan mengulur-ulur waktu sangat merugikan kreditur," paparnya.
Sementara itu, dalam pertemuan itu dihadiri oleh empat kurator yaitu Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Tommy Gumilar dan Nurma Candra Yani Sadikin serta Hakim Pengawas Haruno Patriadi.
Baca juga: Terhimpit Status Pailit, Usia Bahan Baku PT Sritex Sukoharjo Sisa 3 Pekan, Bagaimana Nasib Karyawan?
Meski sudah melakukan pertemuan, menurut Hario mereka tidak menanggapi dengan serius usulan going concern yang sangat dibutuhkan Sritex.
"Mereka seperti tidak peduli, untuk menjaga kelangsungan usaha dan menjaga ribuan karyawannya agar tetap bekerja. Usulan untuk going concern yang sudah disampaikan sejak tiga minggu juga tidak ditanggapi," lanjutnya.
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.