Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mobil Dinas Jeep Rubicon

5 Fakta Mobil Jeep Rubicon Jadi Milik Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono, Bukan Lagi Aset Pemerintah

Mobil Jeep Wrangler Rubicon kini sudah bukan menjadi aset Pemerintah Karanganyar lagi. Mobil ini sudah dilelang.

TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono menggunakan mobil dinas berjenis Jeep Wrangler Rubicon seharga Rp 2,1 miliar saat acara kedinasan di kantor DPRD Karanganyar, Kamis (26/12/2019). Kini mobil tersebut sudah dilelang dan jadi milik pribadi. 

3. BKD Sebut Sudah Dilelang

Sementara itu, Pemkab Karanganyar melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar angkat bicara terkait hal ini.

Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan, kendaraan dinas tersebut (Rubicon) telah dilelang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca juga: Lelang Mobil Dinas Jeep Rubicon, Ini Dasar Aturan yang Dipakai Pemkab Karanganyar

4. Dasar Aturan

Ia mengatakan penjualan kendaraan dinas perorangan kepada pejabat negara atau mantan pejabat negara yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Karanganyar telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022.

Itu adalah peraturan yang mengubah PP Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta peraturan terkait lainnya. 

"Selama ini telah dilakukan proses penjualan kendaraan dinas perorangan tidak kurang terhadap 8 pejabat negara atau mantan pejabat negara di Kabupaten Karanganyar, termasuk mobil Rubicon kepada mantan Bupati Karanganyar 2 periode Juliyatmono yang telah paripurna," kata Kurniadi Mulato, Minggu (17/11/2024).

5. Bukan Aset Pemerintah Lagi

Kurniadi mengatakan, proses penjualan mobil itu mulai dari proses administrasi sampai dengan pembayaran hasil penjualan.

Hasil penjualan tersebut kemudian disetor ke Kasda Karanganyar pada bulan Oktober 2024.

Setelah resmi dilelang dan pelepasan aset, mobil Rubicon tersebut menjadi hak personal dari pemenang lelang.

"Sejak Oktober 2024 mobil Rubicon sudah menjadi milik pribadi dan bukan lagi menjadi aset pemerintah Kabupaten Karanganyar," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved