Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Nasib Supriyanto, Pembunuh Janda Muda di Wonogiri, Divonis Penjara Seumur Hidup 

Supriyanto harus menerima nasib, dia kini divonis seumur hidup karena kasus membunuh janda muda.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Sidang putusan kasus pembunuhan terdakwa Supriyanto alias Baron di PN Wonogiri Senin (18/11/2024). 

Adapu selama persidangan yang kurang lebih berjalan 2 jam, terdakwa Baron terus tertunduk. 

Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni terdakwa yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved