Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
Nasib Supriyanto, Pembunuh Janda Muda di Wonogiri, Divonis Penjara Seumur Hidup
Supriyanto harus menerima nasib, dia kini divonis seumur hidup karena kasus membunuh janda muda.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Sidang putusan kasus pembunuhan terdakwa Supriyanto alias Baron di PN Wonogiri Senin (18/11/2024).
Adapu selama persidangan yang kurang lebih berjalan 2 jam, terdakwa Baron terus tertunduk.
Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.
Motif pembunuhan janda muda itu yakni terdakwa yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
Kasus Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Inkrah, Barang Bukti Termos Dimusnahkan |
![]() |
---|
Banding Sarmo si Pembunuh Berantai Wonogiri atas Vonis Mati Ditolak, Kini Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak MA, Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Permohonan Kasasi Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Ditolak MA |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Wonogiri Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.