Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Tewas Tertemper Kereta di Klaten

Pria Tewas Tertemper KA Lodaya di Dekat Stasiun Srowot Klaten, Masinis Klaim Sudah Peringatkan

Sebelum peristiwa pria tanpa identitas tertemper KA Lodaya, masinis telah membunyikan semboyan 35 (suling lokomotif) di dekat Stasiun Srowot

TribunSolo.com/Istimewa
Kolase Foto : Evakuasi korban tewas tertemper kereta api di dekat Stasiun Srowot, Jogonalan, Klaten, Minggu (17/11/2024) (kiri) dan ilustrasi jenazah (kanan) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebelum peristiwa pria tanpa identitas tertemper KA Lodaya, masinis telah membunyikan semboyan 35 (suling lokomotif) di dekat Stasiun Srowot, yang berada di Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten pada Minggu (17/11/2024).

Hal ini disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 6, Krisbiantoro melalui keterangan tertulis.

Kris mengatakan, bila petugas Stasiun Srowot telah siap menerima kedatangan KA Lodaya yang akan berjalan langsung di stasiunnya sempat meneriaki orang tersebut untuk menjauh dari jalur.

"Tetapi orang tersebut tidak mendengarkan teriakan itu, dan karena jarak KA sudah semakin dekat dengan kecepatan normal maka terjadilah temperan," ujar Kris.

Selain petugas Stasiun Srowot, masinis kereta juga telah memperingatkan.

Baca juga: Detik-detik Pria Tewas Tertemper KA Lodaya di Dekat Stasiun Srowot Klaten, Berjalan dari Persawahan

"Masinis juga berulang kali membunyikan semboyan 35 (suling lokomotif), sejak dari kejauhan," jelasnya.

Korban tertemper, dan sempat terseret hingga sampai di emplasemen jalur 1.

Evakuasi sendiri dilakukan oleh Kepolisian, TNI, dan PMI segera setelah kereta lewat. Korban dibawa ke RSST Kabupaten Klaten.

Kris mengatakan, pihaknya prihatin atas kejadian tersebut.

"Kami KAI sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini, kami berharap masyarakat untuk lebih peduli dan sadar saat beraktivitas di lokasi atau area terlarang. Area jalur KA harus steril dari kegiatan apapun tanpa ijin," paparnya.

Ia menjelaskan, bila perjalanan kereta api di lintas daerah operasi 6 Yogyakarta dalam kategori padat dan kecepatan KA pun hingga 120 kpj. 

"Ini sangat berbahaya, bila melakukan aktivitas tanpa ijin," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved